Sembari menundukkan kepala, Sugianto, terlihat menuruni tangga di loby utama kantor Kejaksaan Negeri Karimun usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin 9 Desember 2024.
Tepat dibelakangnya, gestur serupa juga terlihat dari Rita Agustina. Dengan tangan diborgol keduanya digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan Kejari Karimun.
Keduanya tampak mengenakan pakaian dinas ASN dibalut rompi khusus berwarna merah bertuliskan tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Karimun.
Baca juga:ย 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di DLH Karimun
Baca Juga
Sementara puluhan wartawan telah menunggu untuk mengabadikan momen itu. Tidak banyak kata-kata yang keluar dari mulut dua pejabat kepala dinas Pemkab Karimun tersebut.
Penetapan Sugianto dan Rita Agustina sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin di tubuh DLH Karimun memang cukup menggemparkan publik di Karimun.
Kasus ini mengemuka, ketika permasalahan penanganan sampah masih menjadi momok di kalangan masyarakat, kemunculan kasus ini juga justru banyak pihak yang menyandingkannya dengan kondisi sampah saat ini.
Hasil dari fakta-fakta penyidikan dianggap cukup untuk menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam keterangannya, Kajari Karimun, Priyambudi menuturkan, keduanya terbukti menggelembungkan item belanja dengan tujuan kepentingan pribadi.
โAda penggelembungan volume untuk belanja BBM maupun pemeliharaan peralatan mesin,โ ucap Priyambudi kepada wartawan.
Praktik ini bergulir sejak tahun 2021 lalu, di mana saat Sugianto yang menjabat Kadis DLH Karimun di tahun tersebut.
Modus yang sama ini juga terindikasi kembali dilakukan Rita Agustina setelah mengisi jabatan Sugianto sebelumnya sejak tahun 2022-2023.
Keyakinan penyidikan terhadap adanya dugaan praktik โrasuahโ ini semakin diperkuat dengan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kepri yang menyebut adanya kerugian negara.
โHasil audit kerugian negara mencapai Rp 769 juta,โ katanya.
Pada praktiknya, kedua pejabat eselon II itu melakukan mark-up dengan modus memalsukan besaran item belanja, lalu mengambil kembali dana kelebihan itu bayar dari pihak ketiga [penyedia].
Dana kelebihan bayar tersebut, diambil kembali oleh oknum staf di DLH Karimun atas perintah kepala Dinas Lingkungan Hidup kala itu.
โPengambilan uang kelebihan ini secara cash dan transfer,โ terangnya.
Sugianto dan Rita, saat ini telah mendekam di sel tahanan Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun.