Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan memastikan akan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) tingkat SMA/SMK/Sederajat jika ditemukan kasus COVID-19 di sekolah.
Kebijakan ini sesuai dengan diterbitkannya surat edaran (SE) Disdik Kepri tentang Penetapan Ketentuan Pelaksanaan Pembalajaran (PKPP) di masa pandemi COVID-19.
“PTM akan dihentikan hingga 14 hari ini jika ditemukan kasus di sekolah. Edaran ini berlaku mulai 8 sampai 14 Februari 2022,” ujar Plt Disdik Kepri, Darson, Rabu (9/2).
Namun, Darson menekankan bahwa yang dihentikan adalah belajar tatap muka, sementara proses belajar mengajar tetap akan berjalan dengan sistem daring.
Baca Juga
Menurutnya, PKPP terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Selain itu, dalam SE tersebut juga ditegaskan setiap sekolah agar memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PTM.
“Satuan pendidikan juga diwajibkan melaporkan secara berkala pelaksanaan PTM kepada dinas pendidikan,” ucapnya.
Sebelumnya Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengingatkan seluruh sekolah yang melaksanakan PTM agar lebih waspada. Mengingat, Kasus COVID-19 yang belakangan ini mengalami lonjakan.
“Kita ingatkan tetap patuhi prokes. Kalau ada kasus langsung dihentikan sementara,” tegasnya.
Untuk diketahui, sejumlah sekolah di Kota Batam telah menerapkan Pembalajaran berbasis daring. Hal itu disebabkan ditemukannya kasus COVID-19 di sekolah. Bahkan, ada sekolah yang menghentikan sementara PTM mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang meningkat.