Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, bakal bertambah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pada Pemilu 2019 lalu terdapat 3 Dapil dengan alokasi 20 kursi. Namun untuk Pemilu 2024, bertambah 1 menjadi 4 Dapil dan tambahan 5 kursi menjadi 25 kursi.
Hal ini sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangi Ketua KPU, Hasyim Asyโari di Jakarta pada 6 Februari kemarin.
Adapun 4 Dapil dan alokasi kursi DPRD Lingga di Pemilu 2024 yakni:
Baca Juga
- Dapil 1 terdiri dari 4 kecamatan yakni Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur, dan Selayar, dengan alokasi 8 kursi.
- Dapil 2 terdiri dari 4 kecamatan yakni Senayang, Katang Bidare, Temiang Pesisir, dan Bakung Serumpun, dengan alokasi 5 kursi.
- Dapil 3 terdiri dari 2 kecamatan yakni Singkep dan Singkep Pesisir, dengan alokasi 7 kursi.
- Dapil 4 terdiri dari 3 kecamatan yakni Singkep Barat, Singkep Selatan, dan Kepulauan Posek, dengan alokasi 5 kursi.
Anggota KPU Lingga, Rio Akmal Bukit, menyebutkan Dapil yang dipecah dari sebelumnya yakni Dapil 3, di mana pada 2019 terdiri dari Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir, Singkep Selatan, Singkep Barat, dan Kepulauan Posek.
Kemudian di Pemilu 2024, Singkep Barat, Singkep Selatan, dan Kepulauan Posek dipecah menjadi Dapil 4.
โSesuai aturan yang berlaku, di atas 100 ribu penduduk, alokasi DPRD 25 kursi. Penduduk Kabupaten Lingga di atas 100 ribu,โ ungkap Rio.
Disebutkan, hal tersebut sudah melalui tahapan Penyusunan dan Penataan Dapil dan alokasi kursi yang sudah dilakukan di sekitar bulan Oktober-November tahun 2022 lalu.
Dalam tahap ini, sesuai PKPU 10/2022, KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menyampaikan maksimal 3 rancangan usulan.
โYang kita usulkan di antaranya rancangan pertama sesuai pemilu 2019 tetap 3 Dapil dengan 25 kursi. Rancangan kedua 4 Dapil,โ sebutnya.
Rancangan tersebut kemudian dilakukan uji publik untuk mencari masukan tanggapan dari masyarakat.
Menurut Rio, KPU Lingga pada tahap ini melaksanakan 1 kali sosialisasi dan tiga kali uji publik. Masukan yang diterima direkap. Lalu bersama rancangan disampaikan ke KPU Provinsi untuk dicermati. Selanjutnya KPU Probinsi menyampaikan ke KPU RI.
โSetelah itu, KPU RI mengkonsultasikan usulan Dapil tersebut ke Komisi II DPR RI. Yang kemudian hasilnya diterbitkan melalui PKPU,โ jelasnya.
Dengan tambahan Dapil ini, kata Rio, akan ada tantangan tersendiri. Pasalnya surat suara Pileg Lingga pada Pemilu 2024 ini akan menjadi 4 jenis surat suara berbeda dari 2019 yang hanya 3.
โKPU harus teliti mendistribusikan logistik termasuk surat suara dan formulir pemilihan. Jangan sampai antar Dapil tertukar. Misal jangan yang harusnya Dapil 1 tapi surat suaranya calon Dapil 2. Kita harus teliti,โ demikian Rio.