Seorang polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek Buru, Karimun ditetapkan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia adalah Bripka Ahmad Mubarak, yang dilaporkan beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan dan penipuan belasan sepeda motor.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharram, menyebutkan, modus Bripka Ahmad Mubarak ialah dengan menyewa atau merental belasan sepeda motor tersebut.
Bripka Mubarak ini juga mengaku sebagai petugas yang ditunjuk kejaksaan atas lelang kendaraan sepeda motor.
Dengan modus itu, ia berhasil menipu para korban yang umumnya ialah tukang objek di pelabuhan.
“Untuk penipuan itu mengakunya dibeli dari lelang dengan harga murah, padahal penipuan. Dengan dijanjikan akan mengurus surat-surat nya. Sementara untuk penggelapan, kendaraan itu dipinjam dan tidak dikembalikan,” ungkap AKBP Ryky, Senin (6/2).
Baca: Seorang Polisi di Karimun Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Belasan Motor Rental
Para korban kemudian membuat laporan ke Polres Karimun. Namun Bripka Ahmad Mubarak diketahui melarikan diri ke Malaysia via Tanjungpinang pada 8 Januari 2023 lalu.
“Saat ini sedang kita lakukan pengejaran karena masih DPO. Informasi sudah menyebrang ke Malaysia, kita juga berkoordinasi dengan interpol dan KBRI,” jelasnya.
Kapolres Karimun ini menyebutkan, sementara ini sebanyak 13 unit kendaraan dari aksi penipuan dan penggelapan itu telah berhasil disita Satreskrim. Yakni terdiri dari 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 BP 1921 YK.
Sementara 3 unit sepeda motor lainnya masih belum ditemukan.
“Barang bukti ini kita temukan dari saksi-saksi yang juga ditipu oknum ini. Akan kita pinjam pakaikan kepada para korban, karena kendaraan ini digunakan untuk mencari nafkah juga oleh mereka,” lanjut dia.
AKBP Ryky menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan sidang disiplin atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Bripka Ahmad Mubarak tersebut.
“Mungkin nanti bisa Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH), tapi memang belum disidangkan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Bripka Mubarak dijerat dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.