Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 7 Feb 2023 13:36 WIB

Kabur Usai Gelapkan Belasan Sepeda Motor Warga, Oknum Polisi di Karimun Jadi DPO


					Sepeda motor barang bukti yang digelapkan oknum polisi di Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com Perbesar

Sepeda motor barang bukti yang digelapkan oknum polisi di Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com

Seorang polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek Buru, Karimun ditetapkan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia adalah Bripka Ahmad Mubarak, yang dilaporkan beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan dan penipuan belasan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharram, menyebutkan, modus Bripka Ahmad Mubarak ialah dengan menyewa atau merental belasan sepeda motor tersebut.

Bripka Mubarak ini juga mengaku sebagai petugas yang ditunjuk kejaksaan atas lelang kendaraan sepeda motor.

Dengan modus itu, ia berhasil menipu para korban yang umumnya ialah tukang objek di pelabuhan.

“Untuk penipuan itu mengakunya dibeli dari lelang dengan harga murah, padahal penipuan. Dengan dijanjikan akan mengurus surat-surat nya. Sementara untuk penggelapan, kendaraan itu dipinjam dan tidak dikembalikan,” ungkap AKBP Ryky, Senin (6/2).

ADVERTISEMENT

Baca: Seorang Polisi di Karimun Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Belasan Motor Rental

Para korban kemudian membuat laporan ke Polres Karimun. Namun Bripka Ahmad Mubarak diketahui melarikan diri ke Malaysia via Tanjungpinang pada 8 Januari 2023 lalu.

“Saat ini sedang kita lakukan pengejaran karena masih DPO. Informasi sudah menyebrang ke Malaysia, kita juga berkoordinasi dengan interpol dan KBRI,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kapolres Karimun ini menyebutkan, sementara ini sebanyak 13 unit kendaraan dari aksi penipuan dan penggelapan itu telah berhasil disita Satreskrim. Yakni terdiri dari 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 BP 1921 YK.

Sementara 3 unit sepeda motor lainnya masih belum ditemukan.

“Barang bukti ini kita temukan dari saksi-saksi yang juga ditipu oknum ini. Akan kita pinjam pakaikan kepada para korban, karena kendaraan ini digunakan untuk mencari nafkah juga oleh mereka,” lanjut dia.

ADVERTISEMENT

AKBP Ryky menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan sidang disiplin atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Bripka Ahmad Mubarak tersebut.

“Mungkin nanti bisa Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH), tapi memang belum disidangkan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Bripka Mubarak dijerat dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal