Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 30 Mei 2024 16:11 WIB

Kantor Disdikpora Lingga Digeledah Jaksa, Sejumlah Dokumen Disita


					Ruang Kepala Disdikpora Lingga usai digeledah Kejari Lingga. Foto: kutipan Perbesar

Ruang Kepala Disdikpora Lingga usai digeledah Kejari Lingga. Foto: kutipan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melakukan penggeladahan di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga di Daik, Kamis (30/5).

ADVERTISEMENT
advertisement

Kajari Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Pidsus, Senopati menyebutkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pada KONI Lingga.

ADVERTISEMENT

“Di Kantor Disdikpora Daik, tindaklanjut pengungkapan dugaan korupsi dana hibah di KONI Lingga,” ungkap Senopati saat dikonfirmasi media.

Adapun penggeledehan dilakukan pada ruangan sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta ruang Kepala Disdikpora Lingga.

“Alhamdulillah ada beberapa yang kita sita dari ruangan yang kita geledah,” kata pria yang akrab disapa Seno tersebut.

Dibeberkannya, dokumen yang dibawa oleh pihak Kejari Lingga diantaranya 1 bundel berkas terkait proses verifikasi dan rekomendasi hibah KONI berikut administrasi keuangan tahun 2021 dan 2022.

Kemudian ⁠2 unit laptop terkait pembuatan alur penerimaan, pembuatan dan rekomendasi serta persetujuan dana hibah KONI tahun 2021 dan 2022.

“Saat ini masih proses penggalian data lainnya yg masih dilakukan pencarian terkait surat masuk dan surat keluar,” lanjut Seno.

Sementara saat ditanya apakah ada kemungkin tersangka lain dalam kasus hibah KONI ini, Seno tak bergeming. Ia menyebut Kejari Lingga tetap berkomitmen untuk membuktikan fakta-fakta yang ada terkait keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

“Kita akan lihat lagi sesuai fakta persidangan nantinya,” ungkap Seno.

Baca: Terungkap dari Bukti Elektronik, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Hibah KONI Lingga

Sebelumnya Kejari Lingga telah menetapkan 2 tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga pada periode 2021-2022. Kedua tersangka tersebut yakni Ketua Umum KONI Lingga 2020-2024 inisial AG dan Ketua Harian inisial RS.

ADVERTISEMENT

Keduanya kini telah ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Dabo Singkep.

Gabung dan ikuti kami di :

Berita ini dikutip dari kutipan

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

5 Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjungpinang, Polisi Amankan Setengah Kilogram Sabu

18 September 2024 - 14:43 WIB

IMG 20240918 WA0008 11zon

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon
Trending di Hukum Kriminal