Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melakukan penggeladahan di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga di Daik, Kamis (30/5).
Kajari Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Pidsus, Senopati menyebutkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pada KONI Lingga.
“Di Kantor Disdikpora Daik, tindaklanjut pengungkapan dugaan korupsi dana hibah di KONI Lingga,” ungkap Senopati saat dikonfirmasi media.
Adapun penggeledehan dilakukan pada ruangan sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta ruang Kepala Disdikpora Lingga.
“Alhamdulillah ada beberapa yang kita sita dari ruangan yang kita geledah,” kata pria yang akrab disapa Seno tersebut.
Dibeberkannya, dokumen yang dibawa oleh pihak Kejari Lingga diantaranya 1 bundel berkas terkait proses verifikasi dan rekomendasi hibah KONI berikut administrasi keuangan tahun 2021 dan 2022.
Kemudian 2 unit laptop terkait pembuatan alur penerimaan, pembuatan dan rekomendasi serta persetujuan dana hibah KONI tahun 2021 dan 2022.
“Saat ini masih proses penggalian data lainnya yg masih dilakukan pencarian terkait surat masuk dan surat keluar,” lanjut Seno.
Sementara saat ditanya apakah ada kemungkin tersangka lain dalam kasus hibah KONI ini, Seno tak bergeming. Ia menyebut Kejari Lingga tetap berkomitmen untuk membuktikan fakta-fakta yang ada terkait keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Kita akan lihat lagi sesuai fakta persidangan nantinya,” ungkap Seno.
Baca: Terungkap dari Bukti Elektronik, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Hibah KONI Lingga
Sebelumnya Kejari Lingga telah menetapkan 2 tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga pada periode 2021-2022. Kedua tersangka tersebut yakni Ketua Umum KONI Lingga 2020-2024 inisial AG dan Ketua Harian inisial RS.
Keduanya kini telah ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Dabo Singkep.