Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 30 Mei 2024 14:45 WIB

Terungkap dari Bukti Elektronik, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Hibah KONI Lingga


					Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga 2020-2024 usai ditetapkan tersangka dibawa untuk ditahan. Foto: kutipan Perbesar

Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga 2020-2024 usai ditetapkan tersangka dibawa untuk ditahan. Foto: kutipan

Jalan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga tahun 2021-2022 yang bersumber dari APBD Lingga telah menemui titik terang. Lewat bukti elektronik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut.

Kajari Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Senopati, mengungkapkan kasus tersebut berhasil didalami oleh penyidik setelah mendapati bukti elektronik berupa data pada Google Drive dari salah satu saksi.

ADVERTISEMENT

“Ditemukan foto dan video yang menunjukkan bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh KONI Lingga kepada pihak ketiga. Namun, bukti tersebut berbeda dengan yang dilaporkan KONI ke Pemda Lingga,” beber Senopati, Rabu (29/5).

Dari bukti elektronik tersebut, penyidik melakukan penelusuran di Jakarta dan Bandung tempat nama vendor yang digunakan oleh KONI Lingga pada kuitansi. Selanjutnya didapati bahwa bukti bayar atau kuitansi yang dibuat KONI untuk laporan penggunaan dana hibah ke Pemda Lingga tersebut ternyata palsu.

“Akun Google Drive dan isinya dijadikan alat bukti elektronik atau digital sesuai Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang ITE,” ujar Senopati.

Kejari Lingga saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lingga

Kejari Lingga saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lingga. Foto: kutipan

Berdasarkan bukti-bukti yang dipegang, penyidik Kejari Lingga lalu melakukan pemeriksaan intensif, hingga menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni Ketua Umum KONI Lingga 2020-2024 inisial AG dan Ketua Harian RS.

Dijelaskan Senopati, AG dan RS diduga melakukan penyelewengan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan keduanya dengan membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tanpa mengikuti mekanisme AD/ART KONI dan tanpa melibatkan bagian perencanaan anggaran serta bendahara.

Baca: Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Kabupaten Lingga

ADVERTISEMENT

Setelah dana hibah diterima, AG dan RS lalu menggunakan dana tersebut sesuai dengan item-item dalam RAB. Namun, mereka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu tanpa melibatkan bendahara untuk mendapatkan keuntungan dari selisih dana yang diperoleh.

Dari perbuatan AG dan RS ditaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 546.657.500 dari total dana hibah Rp 1,5 miliar yang diterima KONI Lingga selama dua tahun.

“Adapun perhitungan dari kacamata penyidik bahwa dana hibah yang diterima 2 tahun berjalan oleh KONI Lingga itu totalnya sebesar Rp 1,5 miliar. Dimana kerugian yang dialami yaitu sebesar Rp 546.657.500,” beber Seno.

ADVERTISEMENT

Kini Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Disebutkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, Kejari Lingga juga menyita barang bukti seperti dokumen, laptop, dan alat bukti elektronik dari Google Drive.

Sementara itu, tersangka AG saat bertemu awak media dalam perjalanan dibawa untuk ditahan menyebut bahwa sudah berusaha melakukan yang terbaik untuk daerah.

ADVERTISEMENT

“Jadi susah untuk dijelaskan, tapi ini jadi pelajaran untuk kita semua. Terutama bagi kawan-kawan untuk yang akan datang harus berhati-hati dalam mengelola anggaran. Karena kebijakan yang kita ambil belum tentu terbaik bagi kita,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lingga mengungkap adanya penyelewengan terkait belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial (Bansos) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, tim Kejari Lingga telah meminta keterangan sejumlah pihak sebanyak 52 orang sebagai saksi yang mayoritas berasal dari cabang olahraga (cabor) dan tidak ada atlet yang menjadi saksi.

Gabung dan ikuti kami di :

Berita ini dikutip dari kutipan

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kakek 76 Tahun di Karimun Ditemukan Tewas Tergeletak di Kamar Rumahnya

5 Oktober 2024 - 13:48 WIB

IMG 20241005 WA0045 11zon

Mantan Scammer di Kamboja Diringkus Usai Bobol ATM Milik Warga di Karimun

2 Oktober 2024 - 17:32 WIB

IMG 20241002 172950 11zon

Polisi Ringkus 1 Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun, Sita 317,13 Gram Sabu

30 September 2024 - 12:38 WIB

IMG 20240930 112234 11zon

Kantin Korpri Mart Komplek Kantor Bupati Karimun Dibobol Maling

28 September 2024 - 13:36 WIB

images 1

Kasus Kematian Remaja Usai Minum Obat di Tanjungpinang Ditutup

25 September 2024 - 15:19 WIB

Ilustrasi mayat

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda Kapal di Batam, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

25 September 2024 - 12:02 WIB

IMG 20240925 WA0009 11zon
Trending di Hukum Kriminal