Jalan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga tahun 2021-2022 yang bersumber dari APBD Lingga telah menemui titik terang. Lewat bukti elektronik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut.
Kajari Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Senopati, mengungkapkan kasus tersebut berhasil didalami oleh penyidik setelah mendapati bukti elektronik berupa data pada Google Drive dari salah satu saksi.
“Ditemukan foto dan video yang menunjukkan bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh KONI Lingga kepada pihak ketiga. Namun, bukti tersebut berbeda dengan yang dilaporkan KONI ke Pemda Lingga,” beber Senopati, Rabu (29/5).
Dari bukti elektronik tersebut, penyidik melakukan penelusuran di Jakarta dan Bandung tempat nama vendor yang digunakan oleh KONI Lingga pada kuitansi. Selanjutnya didapati bahwa bukti bayar atau kuitansi yang dibuat KONI untuk laporan penggunaan dana hibah ke Pemda Lingga tersebut ternyata palsu.
“Akun Google Drive dan isinya dijadikan alat bukti elektronik atau digital sesuai Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang ITE,” ujar Senopati.
Berdasarkan bukti-bukti yang dipegang, penyidik Kejari Lingga lalu melakukan pemeriksaan intensif, hingga menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni Ketua Umum KONI Lingga 2020-2024 inisial AG dan Ketua Harian RS.
Dijelaskan Senopati, AG dan RS diduga melakukan penyelewengan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan keduanya dengan membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tanpa mengikuti mekanisme AD/ART KONI dan tanpa melibatkan bagian perencanaan anggaran serta bendahara.
Baca: Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Kabupaten Lingga
Setelah dana hibah diterima, AG dan RS lalu menggunakan dana tersebut sesuai dengan item-item dalam RAB. Namun, mereka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu tanpa melibatkan bendahara untuk mendapatkan keuntungan dari selisih dana yang diperoleh.
Dari perbuatan AG dan RS ditaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 546.657.500 dari total dana hibah Rp 1,5 miliar yang diterima KONI Lingga selama dua tahun.
“Adapun perhitungan dari kacamata penyidik bahwa dana hibah yang diterima 2 tahun berjalan oleh KONI Lingga itu totalnya sebesar Rp 1,5 miliar. Dimana kerugian yang dialami yaitu sebesar Rp 546.657.500,” beber Seno.
Kini Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Disebutkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Kejari Lingga juga menyita barang bukti seperti dokumen, laptop, dan alat bukti elektronik dari Google Drive.
Sementara itu, tersangka AG saat bertemu awak media dalam perjalanan dibawa untuk ditahan menyebut bahwa sudah berusaha melakukan yang terbaik untuk daerah.
“Jadi susah untuk dijelaskan, tapi ini jadi pelajaran untuk kita semua. Terutama bagi kawan-kawan untuk yang akan datang harus berhati-hati dalam mengelola anggaran. Karena kebijakan yang kita ambil belum tentu terbaik bagi kita,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lingga mengungkap adanya penyelewengan terkait belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial (Bansos) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, tim Kejari Lingga telah meminta keterangan sejumlah pihak sebanyak 52 orang sebagai saksi yang mayoritas berasal dari cabang olahraga (cabor) dan tidak ada atlet yang menjadi saksi.