Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 16 Jun 2022 19:24 WIB

Kapal Penyelundup Minuman Alkohol dan Rokok Ilegal Diamankan Petugas di Batam


					Kapal cepat bawa mikol dan rokok ilegal diamankan Bea Cukai Batam. Foto: Istimewa Perbesar

Kapal cepat bawa mikol dan rokok ilegal diamankan Bea Cukai Batam. Foto: Istimewa

Satu unit kapal cepat tanpa nama yang membawa puluhan botol alkohol dan rokok ilegal berbagai macam merek diamankan petugas Bea Cukai Batam. 

Barang ilegal tersebut diselundupkan oleh pelaku untuk dikirim ke luar Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

“Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 80  karton dan BKC minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 58 karton. Ini penindakan kita lakukan di perairan Batam,” ujar Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Kamis (16/6). 

Undani menceritakan kronologi berawal pada Rabu tanggal 8 Juni 2022 di mana kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya pukul 00.30 WIB.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC ilegal,” kata dia. 

Selanjutnya, tim patroli Bea Cukai melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal. 

ADVERTISEMENT

Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 04.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk nakhoda dan anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” ungkap dia. 

BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merek dagang L sebanyak 70 karton, dengan total 700.000 batang, dan rokok ilegal dengan merek dagang R sebanyak 10 karton, dengan total 100.000 batang.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya ada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek dagang H sebanyak 10 karton, dan minuman keras dengan merek dagang C sebanyak 48 karton.

Usai digeledah, kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. 

Barang yang diamankan dengan total berjumlah 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 milliliter miko ini diestimasikan nilai barang sebesar Rp 2.343.080.000.

ADVERTISEMENT

Ulah oknum tak bertanggungjawab tersebut ini diperkirakan dapat menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.951.687.000.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon

Maling Tewas Ditusuk Pemilik Toko di Tanjungpinang Ternyata Pelanggan

21 November 2023 - 13:06 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

2 Kg Sabu Temuan Nelayan di Perairan Takong Hiu Dimusnahkan

21 November 2023 - 10:54 WIB

IMG 20231121 093512 11zon

Maling di Tanjungpinang Tewas Ditusuk Korbannya

19 November 2023 - 08:22 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Rekontruksi Pembunuhan Waria di Tanjungpinang, Pelaku Sempat Sodomi Korban Saat Sudah Tak Bernyawa

14 November 2023 - 10:39 WIB

IMG 20231113 WA0017 11zon
Trending di Hukum Kriminal