Satu unit kapal cepat tanpa nama yang membawa puluhan botol alkohol dan rokok ilegal berbagai macam merek diamankan petugas Bea Cukai Batam.
Barang ilegal tersebut diselundupkan oleh pelaku untuk dikirim ke luar Kepulauan Riau.
“Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 80 karton dan BKC minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 58 karton. Ini penindakan kita lakukan di perairan Batam,” ujar Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Kamis (16/6).
Undani menceritakan kronologi berawal pada Rabu tanggal 8 Juni 2022 di mana kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya pukul 00.30 WIB.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC ilegal,” kata dia.
Selanjutnya, tim patroli Bea Cukai melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal.
Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
“Pukul 04.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk nakhoda dan anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” ungkap dia.
BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merek dagang L sebanyak 70 karton, dengan total 700.000 batang, dan rokok ilegal dengan merek dagang R sebanyak 10 karton, dengan total 100.000 batang.
Selanjutnya ada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek dagang H sebanyak 10 karton, dan minuman keras dengan merek dagang C sebanyak 48 karton.
Usai digeledah, kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.
Barang yang diamankan dengan total berjumlah 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 milliliter miko ini diestimasikan nilai barang sebesar Rp 2.343.080.000.
Ulah oknum tak bertanggungjawab tersebut ini diperkirakan dapat menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.951.687.000.