Karimun Zona Hijau Sebaran PMK, Suplai Sapi Ternak Masih Dilarang

Pemerintah masih melarang pengiriman hewan ternak dari berbagai daerah di Sumatra untuk masuk ke wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Meski Karimun masih berstatus aman dari penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), upaya itu dilakukan agar mengurangi resiko penularannya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku, dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

“SE itu dari zona merah ke zona hijau belum bisa,” ujar dokter hewan stasiun Karantina Pertanian Karimun, Drh Aris, Selasa (27/9).

Ia menjelaskan, sebagai besar wilayah Sumatra yang menjadi daerah andalan pengiriman sapi ternak di Karimun masih berstatus zona merah dari penyebaran wabah penyakit yang menjangkit hewan berkuku belah itu.

“Sumatra daratan itu mayoritas zona merah, meskipun ada beberapa daerah masuk dalam peta kuning. Tapi dari kuning ke hijau sendiri juga belum bisa masuk,” terangnya.

Namun demikian, Satgas PMK Karimun saat ini masih fokus pada pemberian vaksinasi terhadap sekitar 1.400 ekor dari populasi hewan ternak yang tersebar di berbagai wilayah di Karimun.

“Dengan vaksin ini khususnya di Kabupaten Karimun PMK ini tidak akan menular. Karena kita secara umum di Kepri juga masih zona hijau PMK,” jelasnya.

Tercatat, hingga saat ini sebanyak 281 ekor hewan ternak jenis sapi sudah menerima vaksinasi untuk dosis kedua.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot