Aktivis HAM Kota Batam, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, mengritik manajemen situs website Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kritik ini terkait berkas perkara pencabulan yang tak muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.
Menurutnya ada dua perkara yang merupakan kasus kemanusiaan. Yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa David Martinus Gulo. Korbannya ada 4 orang.
Lalu terdakwa Teuku Nazar Mulia alias Tengku, oknum pejabat Pertamina Pulau Sambu yang terlibat kasus pengguguran janin anak di bawah umur.
“Ini kan nama anak bisa disamarkan. Karena memang itu ketentuan sesuai dengan undang-undang. Tapi kalau terdakwa sudah dewasa, ya silakan saja buka ke publik. Supaya masyarakat bisa memantau. Itu hak masyarakat luas. Ini terkesan menjauhkan pantauan masyarakat. Ini ada apa?” kata Paschalis pada awak media, Sabtu (5/2).
“Kami menilai belum ada transparansi secara umum atas perkara ini. Bahkan, terkesan tertutup oleh sebuah keadaan,” lanjutnya.
Sejauh ini, kata dia, juga tak terlihat di SIPP nama terdakwa Teuku Nazar Mulia alias Tengku. Padahal publik ingin tahu. Karena hal itu, ia pun mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus-kasus tersebut.
“Jadi tak ada alasan hukum menutupi identitas terdakwa. Kecuali terdakwa anak di bawah umur. Identitas bisa disamarkan atau diinisialkan baru benar,” tambah pria disapa Romo itu.
Pria yang juga Pastor Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau menilai sejatinya di SIPPÂ juga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan administrasi perkara di pengadilan.
“Jadi ada dua fungsi SIPP yakni fungsi dasar SIPP. Fungsi dasar SIPP berkaitan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan, pengolahan dan penyajian informasi administrasi perkara di pengadilan,” kata dia.
Dia berujar dua fungsi SIPP yakni ditujukan untuk memberikan layanan kepada pihak pengadilan dan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara.
Sisi lain fungsi lanjutan SIPP berkaitan dengan fungsi-fungsi tambahan di luar administrasi perkara yang dikembangkan dari hasil pengolahan data dan informasi perkara di dalam basis data SIPP.
“Nah secara umum fungsi SIPP digunakan untuk memenuhi kepentingan manajemen pengadilan dalam pengambilan keputusan, kepentingan perencanaan kegiatan dan penganggaran serta kepentingan penelitian dan pengembangan,” ucap dia.
Terkait hal itu, Ia meminta Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung dapat memberikan peringatan dan evaluasi kinerja.
” Jangan sampai tindakan ini langgeng tanpa evaluasi yang baik. Sehingga amanah keterbukaan informasi tidak seirama kejadian di lapangan,” sambungnya.
Dia menambahkan, perkara yang berbau pencabulan tetap dimonitor pihak-pihak terkait dan masyarakat agar dapat memberikan rasa keadilan untuk korban.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Batam, Yoedi Anugrah Pratama menyebut terkait perkara yang melibatkan anak atau asusila memang tertutup.
“Kalau pemeriksaan perkara asusila dan anak memang tertutup,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/2).
Menurutnya pemeriksaan sidang tertutup tidak bisa diekspos ke publik bukan berarti hak korban dikesampingkan.
“Nah untuk perkara asusila terdakwa diperlakukan berbeda dengan pelaku kejahatan asusila lainnya,” pungkasnya.