Satreskrim Polresta Tanjungpinang menghentikan proses penyelidikan kasus investasi bodong modus bisnis meterai.
Penghentian kasus dengan nilai kerugian sekitar Rp 4 miliar itu disebabkan antara pelapor dan terduga pelaku memutuskan berdamai.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengatakan kasus tersebut telah diselesaikan secara damai, antara pihak pelapor dan terlapor.
โKasus sudah diselesaikan secara RJ (restorative justice) diluar pengadilan, berdasarkan perjanjian damai antara korban dan terlapor,โ ujarnya, Jumat (21/7).
Baca Juga
Kendati demikian, lanjut Giofany, pelapor tidak mencabut laporan terlapor, melainkan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
โBukan cabut laporan, tapi mereka (terlapor dan pelapor) berdamai, jadi penyelesaian secara RJ,โ ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, M Darma Ardiyaniki, menuturkan bisnis jual beli meterai yang ditawarkan terduga pelaku hanya alibi untuk menarik minat korban.
Sebab, para korban hanya ditawarkan untuk berinvestasi dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 10 persen.
โJadi, misal korban inves Rp 3 juta, lalu dikembalikan menjadi Rp 3,3 juta. Merasa, keuntungannya cepat, korban lalu tertarik hingga berinvestasi lagi kepada pelaku mulai dari belasan, puluhan, hingga ratusan juta,โ ungkapnya di Tanjungpinang, Kamis (6/7).