Kasus Investasi Bodong Modus Bisnis Meterai Dihentikan

Satreskrim Polresta Tanjungpinang menghentikan proses penyelidikan kasus investasi bodong modus bisnis meterai.

Penghentian kasus dengan nilai kerugian sekitar Rp 4 miliar itu disebabkan antara pelapor dan terduga pelaku memutuskan berdamai.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengatakan kasus tersebut telah diselesaikan secara damai, antara pihak pelapor dan terlapor.

โ€œKasus sudah diselesaikan secara RJ (restorative justice) diluar pengadilan, berdasarkan perjanjian damai antara korban dan terlapor,โ€ ujarnya, Jumat (21/7).

Kendati demikian, lanjut Giofany, pelapor tidak mencabut laporan terlapor, melainkan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

โ€œBukan cabut laporan, tapi mereka (terlapor dan pelapor) berdamai, jadi penyelesaian secara RJ,โ€ ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, M Darma Ardiyaniki, menuturkan bisnis jual beli meterai yang ditawarkan terduga pelaku hanya alibi untuk menarik minat korban.

Sebab, para korban hanya ditawarkan untuk berinvestasi dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 10 persen.

โ€œJadi, misal korban inves Rp 3 juta, lalu dikembalikan menjadi Rp 3,3 juta. Merasa, keuntungannya cepat, korban lalu tertarik hingga berinvestasi lagi kepada pelaku mulai dari belasan, puluhan, hingga ratusan juta,โ€ ungkapnya di Tanjungpinang, Kamis (6/7).

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot