Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau, mendapatkan apresiasi dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) atas keberhasilannya mengungkap kasus korupsi pupuk bersubsidi.
Kejari setempat berhasil menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran pupuk di Kecamatan Rambah Samo pada periode 2019-2022, yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25,8 miliar.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kejari Rokan Hulu.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang berani membongkar kasus korupsi pupuk bersubsidi ini. Ini bukti nyata bahwa aparat penegak hukum masih berpihak kepada kepentingan rakyat kecil, terutama para petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi,” ujar Rahmad Sukendar pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Rahmad menegaskan bahwa BPI KPNPA RI mendukung penuh langkah Kejari Rokan Hulu dan berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera mengungkap kasus-kasus korupsi besar lainnya yang masih tertunda.
“Kami menunggu gebrakan Kejati Riau untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi besar lain yang diduga melibatkan pejabat daerah maupun oknum di instansi vertikal. Jangan hanya berhenti di level bawah, tapi juga usut tuntas sampai ke aktor utamanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmad menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap korupsi merupakan bentuk dukungan nyata bagi upaya Presiden Prabowo dalam memperkuat reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih di daerah.
“Rakyat menanti penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Keberanian Kejari Rokan Hulu ini harus menjadi contoh bagi kejaksaan lain di Indonesia,” pungkasnya.