Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, mengungkap pihaknya telah menangani sejumlah tindak pidana umum yang menarik sepanjang 2022 ini, mulai dari kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, pencabulan hingga kasus Pekerja Migran atau TPPO.
Hal itu diungkapkan Herlina dalam jumpa pers capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam 2022, Rabu (21/12).
“Perkara anak dan korban lebih besar pada tahun ini. Sebanyak 60 perkara, satu bulan 5 perkara. Kemudian perkara terkait perempuan juga meningkat. 10 persen lebih tinggi,” ujar Herlina.
Menurut dia, angka tersebut naik dibanding tahun lalu yang berjumlah 52 perkara (hingga November).
“Yang kita tangani perkara anak dan cabul. Ini membuat kita miris,” kata dia.
Dikatakannya kasus pencabulan anak mayoritas terjadi karena korban dengan tersangka mempunyai hubungan khusus. Perkenalan mereka relatif berbeda-beda.
Hukuman terdakwa dituntut rata-rata 8-10 tahun. Sementara untuk pelaku orang tua kandung hukuman jauh lebih tinggi.
Herlina menjelaskan, kejaksaan juga sudah menghentikan tuntutan atau restorative justice terhadap 12 perkara di tahun 2022 ini. Dimana angka tersebut meningkat pada tahun sebelumnya hanya 5 perkara.
“Sampai saat ini, Kejaksaan telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 12 perkara tindak pidana umum dan terjadi peningkatan dari tahun lalu,” kata dia.
Sementara di bidang tindak pidana khusus Kejaksaan melakukan penyelidikan 5 perkara salah satu perkara menarik perhatian meliput penindakan perkara dugaan tindak pidana korupsi di SMAN 1 Batam. Kemudian kasus pegadaian yang sedang ditangani Polresta Barelang dan terbaru di SMKN 1 Batam yang masih bergulir.
Tidak hanya itu, di Bidang Intelijen melakukan program penerangan hukum ke sekolah di Batam, disebut Jaksa masuk sekolah atau jaksa menyapa hingga pengawasan aliran masyarakat dan pengamanan, pembangunan strategis.