Kecanduan Judi Online, Pekerja PT Saipem Karimun Nekat Jambret Pengendara

Seorang karyawan PT Saipem Karimun bernama Rohit Dwi Pangestu (33) ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan terhadap pengendara wanita berinisial EH (18) di Payarengas, Meral, 10 Agustus 2025 pukul 00.30 WIB.

Aksi kriminal itu dilakukan karena alasan ekonomi. Pelaku kecanduan judi online (judol) dan sedang terlilit hutang sebesar Rp 6 juta, sehingga nekat melakukan tindak pidana penjambretan terhadap pengendara.

ADVERTISEMENT

Pelaku sebelumnya membuntuti korban saat hendak pulang di wilayah Sungai Raya. Aksi begal dilakukan terhadap korban hingga pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga dan uang tunai.

“Korban mau pulang, ketika di jalan diikuti oleh pelaku, begitu pelaku merasa aman ia melakukan aksi jambret dan berhasil membawa tas milik korban,” ungkap Waka Polrez Karimun, Kompol Salahuddin, Jumat, 15 Agustus 2025.

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa 1 unit HP merek Vivo, 1 unit HP merek Iphone 7 dan uang tunai senilai Rp 350 ribu.

“Setelah mengalami kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polres Karimun,” katanya.

Polisi akhirnya menangkap pelaku saat sedang bekerja di PT Saipem pada Kamis, 14 Agustus 2025. Ia merupakan karyawan pada bagian pemotongan pipa (cuting pile) dan telah bekerja selama tiga tahun di perusahaan asal Italia tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi di lima lokasi berbeda sejak bulan Juni 2025 lalu. Umumnya, para korban merupakan pengendara wanita yang tengah melintas di kawasan-kawasan sepi.

“Modus pelaku membuntuti calon korban yang rata-rata wanita. Total ada lima TKP di mana pelaku melakukan aksi jambret ini,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article