Kejaksaan Agung melakukan penggelahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat.
Penggeledahan yang dilakukan Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Selain kantor Kominfo, penyidik juga melakukan pemeriksaan di kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua KM 2 Nomor 64, Jakarta Utara.
“Hari ini penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu di Kominfo dan di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical selaku vendor dari penyediaan proyek ini,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam keterangan video pada Senin (7/11).
Baca Juga
Ia menyebutkan dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar dan aman.
“Kami telah menemukan beberapa dokumen penting diduga terkait dengan penanganan perkara dimaksud. Saat ini telah dan sedang melakukan evaluasi dan pendalaman berdasarkan hasil dokumen yang ditemukan,” ujarnya.
Sebelum ini, Kejaksaan Agung juga telah menggeledah kantor BAKTI sebagai penanggung jawab proyek. Selain itu konsorsiumnya, yakni PT Fiberhome Teknologi Indonesia, Lintas Arta, hingga ZTE dan IBS. Konsorsium Fiberhome, Telkom Infra, dan MTD menggarap pembangunan menara di Kalimantan, NTT, Sumatera, Maluku, Sulawesi dengan jumlah 1.435 sites.
Konsorsium Lintas Arta, Huwaei, dan SEI tercatat melakukan pekerjaan pembangunan menara di wilayah Papua dan Papua Barat dengan jumlah 954 sites untuk tahap pertama. Adapun konsorsium ZTE dan IBS mengerjakan pembangunan BTS Kominfo di wilayah Papua dengan total 1.811 sites.
Kejaksaan Agung telah menyelisik perkara dugaan korupsi ini sejak tiga bulan lalu.