Kejaksaan Agung resmi menetapkan 4 orang tersangka atas kasus minyak goreng.
Satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sedangkan 3 lainnya meruoakan pelaku usaha di sektor minyak goreng.
“Pertama, yakni pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan inisial IWW. (Menjabat) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudiin dalam keterangan pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4).
Dirincikan, tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, inisial PT.
“Ketiga tersangka ini intens berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas, mendapatkan persetujuan untuk ekspor. Padahal perusahaan tersebut bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor,” jelas Burhanuddin.
Ia menyebutkan jika keempat tersangka telah ditahan sesuai surat penahanan yang telah diterbitkan terhitung Selasa (19/4) hingga 20 hari ke depan.
Di mana tersangka IWW dan MPT masing-masing ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Salemba cabang kejaksaan Jakarta Selatan.
“Negara akan selalu hadir, kami tindak tegas bagi oknum yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” sebut Jaksa Agung.