Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan barang bukti hasil sitaan sepanjang tahun 2020-2021 dengan nilai sekitar Rp 6 miliar. Pemusnahan dikawasan PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (24/1).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, mengatakan barang bukti itu berupa berbagai kosmetik kurleb 264.00 pcs, rokok ilegal berbagai merk 13.430 atau 234.080 batang, 108 botol miras, dan 432 kaleng bir.
โPemusnahan dilakukan dengan cara masuki barang ke incenarator dan yang kandung B3 ke mesin shred press facilty,โ ungkap Polin.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Batam yang telah berkekuatan hukum tetap periode 2020-2021.
Baca Juga
โJadi karena sudah ada putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka dilakukan pemusnahan,โ kata dia.
Pemusnahan barang sitaan itu sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.
โTotal estimasi barang sekitar 48 ton. Kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp 6 miliar,โ ucap dia.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan didampingi Kasi PB3R Pramono Budi Santoso Kasipidum Amanda, Kasi Tindak Pidana Khusus Hendarsyah Yusuf Permana, Kepala Seksi Intelijen Wahyu Oktaviandi dan Kasubbag pembinaan Sabar Gunawan. Turut dihadir juga Dinas Lingkungan Hidup Batam, BPOM Batam dan Bea Cukai Batam serta tuan rumah PT Desa Air Cargo.