Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Tanwirun Naja atau dikenal Masjid Tanjak kini dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra. Ia mengungkapkan, kasus ini dihentikan berdasarkan dari hasil gelar perkara di mana tidak ditemukan cukup bukti terhadap dugaan korupsi pembangunan Masjid Tanjak tersebut.
โSaat itu 2 laporan dari masyarakat aduan dugaan korupsi pembangunan Masjid Tanjak pada 8-9 September, kita lakukan gelar perkara dan tidak ditemukan cukup bukti,โ kata Riki, Selasa (13/12) malam.
Ia menyebutkan, pada awal kasus ini penyidik telah memeriksa 10 orang yang terdiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, perencana, penyedia, pelaksana kegiatan dan satuan internal BP Batam hingga ahli konstruksi.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, penyidik tidak menemukan adanya indikasi dugaan korupsi berkaitan dengan atap plafon sebagaimana yang dilaporkan.
โTim memutuskan untuk menghentikan penyelidikan setelah memeriksa tahap perencanaan lelang dan kegiatan. Intinya kita belum menemukan cukup bukti,โ tambah dia.
Menurut dia, proyek atap plafom Masjid Tanjak yang ambrol beberapa waktu lalu masih dalam pemeliharaan dari penyedia.
Merujuk pada Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah nomor 9 tahun 2018 bahwa masjid tersebut sedang dalam masa dan pemeliharaan masih dalam tanggung jawab penyedia.
โAtap plafon sudah diganti penyedia dengan kualitas lebih baik dan diawasi oleh tenaga ahli. Pengerjaan proyek tersebut masih dalam pemeliharaan dan pihak penyedia tanggung jawab. Apabila dikemudian hari ditemukan bukti kuat. Kasus ini bisa kembali dibuka,โ sambungnya.
Sebelumnya masyarakat melaporkan dugaan korupsi pembangunan masjid Tanjak senilai Rp 39,93 miliar tersebut. Hal itu menyusul insiden ambrolnya plafon masjid tersebut pada Kamis (8/9) lalu, di mana masyarakat menduga disebabkan kualitas plafon yang kurang baik sementara anggaran yang dikucurkan begitu besar.