Kejaksaan Negeri Batam melelang 57 unit sepeda motor dan 15 unit kapal asing hasil penindakan hukum pada Kamis (24/2) kemarin. Lelang dilakukan secara online melalui website KPKNL diikuti para pihak.
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, menyebut proses lelang berjalan dengan lancar tanpa kendala. Dari 57 unit motor, berhasil terlelaang sebanyak 36 unit. Sementara dari 15 unit kapal yang dilelang, laku 1 unit.
“Jadi sepeda motor yang laku 36 unit hasil lelang Rp 85.547.833. Untuk kapal yang laku 1 unit dengan harga Rp 168 juta sekian ,” ujar Wahyu pada kepripedia, Jumat (25/2).
Ia menyebutkan, harga lelang sepeda motor bervariasi mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 2,5 jutaan. Begitu juga dengan kapal asing yang dilelang mulai dari harga terendah Rp 13 jutaan hingga Rp 75 jutaan.
“Semua barang bukti rampasan negara dan barang temuan yang akan dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah,” kata Wahyu.
Sebelum lelang, kata dia, pihaknya telah mengumumkan terlebih dahulu ke media massa agar pemilik menjemput kendaraan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
“Jadi sebelum lelang kita telah umumkan dan tak dijemput pemilik maka barang tersebut kita sebut barang temuan,” ucap dia.
Dalam proses lelang, lanjutnya, dibuka untuk umum dengan syarat terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Sedangkan syarat calon peserta lelang adalah, perorangan diwajibkan mengunggah KTP, NPWP, dan rekening pribadi.
Untuk badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa notaris bila dikuasakan, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan, pernyataan asli dokumen dari pimpinan perusahaan ke dalam 1 (satu) file.
“Nah yang peserta wajib memberikan uang jaminan. Uang kemudian disetor ke rekening Virtual Account,” imbuh dia.
“Jadi untuk harga barang bukti yang akan dilelang telah dimasukan ke website KPKNL,” tambah dia.