Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meresmikan kampung perdamaian restorative justice (RJ) di Tembesi Bengkel RT07 RW01, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Selasa (15/3). Kegiatan ini diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam, dan juga sejumlah tokoh masyarakat.
Restore justice ini adalah upaya mediasi yang berperkara di luar jalur persidangan dengan kesempatan damai antara kedua belah pihak.
Pembentukan kampung RJ ini baru pertama dirampungkan di kota Batam dengan merujuk peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. Di mana indikator pentingnya ialah kampung ini bisa menyelesaikan masalah tanpa proses ke persidangan.
Selayaknya penerapan keadilan restoratif yang diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Baca Juga
“Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam Herlina Setyorini di sela-sela peresmian.
Disebutkannya, dalam program RJ tersebut ada beberapa kriteria yang bisa diselesaikan lewat RJ. Misalnya seorang belum pernah menjalani pidana. Selain itu, beberapa persyaratan ketat yang harus terpenuhi, di antaranya jumlah kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Dia mencontohkan kasus pencurian dengan nilai kecil bisa diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga masing-masing.
Serta pihak penegak hukum berkaitan lain menyelesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun.
“Kalau pelaku pernah melakukan tindak pidana ya tidak bisa, kemudian harus ada perdamaian dari kedua belah pihak. Nah, jadi tidak semuanya bisa di-restorative justice,” jelasnya.
Dia menambahkan kampung RJ juga akan diresmikan di setiap daerah akan dibuka langsung oleh Kejaksaan Agung melalui virtual pada Rabu (16/3).
“Nah, ini kita launching hari ini dan besok serentak di setiap daerah,” katanya.
Sisi lain, untuk ke depan kampung RJ akan ada di setiap desa hingga kelurahan di kota Batam.
“Ini pertama kampung RJ menjadi pilot project. Semua unsur dilibatkan serta sinergitas,” pungkasnya.
Alasan Pemilihan Lokasi Kampung RJ
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Amanda, menambahkan bahwa lokasi kampung RJ di pilih karena pernah diselesaikan kasus lewat musyawarah mufakat antara korban dan pelaku.
Menurutnya kampung Restorative Justice (RJ) atau Kampung Perdamaian Adhyaksa dilatar belakangi adanya penghentian penuntutan oleh pihak kejaksaan yang terjadi di Kelurahan Kibing, lantaran terjadi kesepakatan antara pihak korban dan pelaku tindak pidana dengan cara musyawarah mufakat.
“Kita memilih kelurahan Kibing, Batu Aji, karena pernah ada perkara Penghinaan terjadi di sini. Namun perkaranya tidak sampai ke persidangan karena menyelesaikan lewat musyawarah mufakat,” kata dia.
Rudi Sambut Baik Kehadiran Kampung RJ
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, sekaligus Kepala BP Batam mengatakan kehadiran kampung restorative justice dibutuhkan sebagai lambang penyelesaian perkara tanpa harus ke persidangan.
Menurut dia, keberadaan kampung RJ ini bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kota Batam. Karena menurutnya penyelesaian dengan kekeluargaan sangat penting demi memberi keadilan baik pelaku maupun korban
“Kita menyambut baik dengan pembentukan kampung restorative justice di Tembesi Bengkel, Batu Aji yang dibentuk Kejaksaan Agung lewat Kejari Batam,” ujar Rudi.
“Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasus ya, kalau memang dihukum ya dihukum,” sambungnya.
Setiap masalah, jika bisa diselesaikan dengan mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait. Dia pun berharap kasus bisa diselesaikan lewat kekeluargaan.
“Kehadiran kampung RJ adalah inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Batam yang utamakan nilai kekeluargaan,” ucap dia.
