Kejari Batam Tangkap Buronan Kejari Jakarta Utara saat Masuk ke Batam dari Singapura

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangkap Wenhai Guan (WG) warga Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Center. Pria tersebut merupakan buronan Kejari Jakarta Utara sejak 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menjelaskan penangkapan terhadap WG dilakukan setelah mendapat informasi dari pihak Imigrasi di pelabuhan.

ADVERTISEMENT

“Saat proses pemeriksaan oleh imigrasi, didapat red notice interpol. Kemudian, Imigrasi berkoodinasi dengan kami dan sore ini langsung dibawa oleh tim eksekutor Kejari Jakarta Utara,” ujar Herlina saat konferensi pers penangkapan, Senin (9/1) sore.

Ia menyebut Warga Negara Asing (WNA) tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penganiayaan pasal 351 KUHP tahun 2020.

Putusan PN nomor: 1573.Pid.B/2020 PN Jakarta Utara tanggal 2 Maret 2021 dan kemudian dilakukan upaya hukum banding dengan Putusan Nomor: 84/Pid/2021 PT DKI tanggal 23 April 2021.

“Amar putusan dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata dia.

Selama ini, Wenhai berstatus tahanan kota, ia lalu kabur ke Singapura. Ia diduga bersembunyi selama masa tahanan tersebut.

Namun, pelarian justru kandas saat hendak ke Batam melalui pelabuhan Harbour Front Singapura dan tiba di pelabuhan Batam Center sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, dia terdeteksi Red Notice dari Interpol hingga di tangkap.

Saat diamankan petugas dia tidak melawan dan pasrah. Ia pun akhirnya diberangkatkan ke Jakarta.

ADVERTISEMENT

“Dia datang ke Batam untuk menjumpai temannya,” pungkasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot