Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi pemotongan gaji insentif guru TPQ/DTA pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Karimun.
Hasilnya, tidak ditemukan indikasi praktik rasuah yang dilakukan terhadap pemberian dana insentif bagi para guru TPQ tahun 2021 seperti informasi yang beredar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi mengatakan, pihaknya telah memeriksa 400 orang guru TPQ untuk memastikan informasi tersebut.
โSecara umum, rangkaian penyidikan ini ternyata belum terdapat indikasi adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara. Kita juga sudah periksa 400 orang guru TPQ,โ ucap Priyambudi, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca Juga
Menurutnya, mekanisme pembayaran dilakukan melalui rekening kas daerah kepada masing-masing penerima. Berdasarkan hasil penyelidikan ini tidak ditemukan adanya dugaan korupsi.
โAlat bukti pencairan dari kas daerah ke rekening penerima sudah kami dapatkan. Dan selama proses pembayaran ini tidak ada pemotongan atas gaji yang diterima seperti informasi yang beredar selama ini,โ katanya.
Hasil penyelidikan juga menyebut 1.200 orang guru TPQ penerima dana insentif telah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun.
โJumlah guru yang menerima pada tahun 2021 itu ada 1.200 orang, dari jumlah ini ditemukan melalui SK-Bupati Karimun. Semua ini terbagi di seluruh wilayah di Kabupaten Karimun,โ ujarnya.
Meski demikian, Priyambudi juga memastikan jika terdapat fakta dan alat bukti baru yang mendukung pembuktian, kasus ini tetap bisa dilanjutkan.
โApabila dalam perkembangan ke depan, timbul temuan, fakta dan bukti baru penyelidikan ini masih bisa dibuka kembali. Tetapi demi tiga asas dalam hukum yakni kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan harus diperhatikan,โ jelasnya.