Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara: Rokok, Handphone hingga Narkoba

Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana umum dan khusus periode Januari hingga Juni 2025.

Kajari Karimun, Priyambudi, mengatakan seluruh barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dirampas dan dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

“Seluruh perkara dari barang bukti ini telah inkrah baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tingga maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung dalam periode Januari hingga Juni 2025,” ungkap Priyambudi, Rabu, 2 Juli 2025.

Barang bukti terdiri dari 1.525.680 batang rokok ilegal, sabu 260,472 gram; ganja 0,22 gram; dan ekstasi 5,35 gram, uang palsu, pakaian bekas serta puluhan handphone yang disita dari sejumlah perkara.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sementara barang bukti narkotika direbus ke dalam air mendidih, disaksikan unsur FKPD yang hadir dalam kegiatan.

“Disaksikan FKPD dan instansi vertikal kita musnahkan secara bersama-sama,” katanya.

Dijelaskannya, hingga saat ini penanganan perkara narkotika masih mendominasi. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika sudah menyasar wilayah Kabupaten Karimun sebagai target pemasaran.

“Rekor masih dipegang narkotika sebagai perkara mayoritas, karena letak geografis Karimun yang menghadap ke Selat Malaka dan yang menyedihkan Karimun sudah menjadi target pemasaran,” terangnya.

Untuk itu, kata dia, diperlukan tanggung jawab bersama antar seluruh komponen masyarakat guna mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Karimun.

ADVERTISEMENT

“Di tengah beban ekonomi yang semakin sulit tetapi peredaran narkotika ini masih banyak. Maka ini bukan hanya menjadi tanggung jawab APH, tetapi juga komponen masyarakat,” tutupnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New
advertisement

POPULER

What's Hot