Kejaksaan Negeri Karimun, provinsi Kepulauan Riau, kembali memusnahkan sebanyak 2.990 karton barang bukti rokok ilegal, Jumat 21 Juni 2024.
Proses Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun ke dalam lubang galian berukuran sekitar 5 x 10 meter, selanjutnya dibakar secara bersamaan.
Kajari Karimun, Priyambudi, mengatakan langkah pemusnahan ini merupakan tahap kedua, sehingga melengkapi total barang bukti perkara pabean yang ditangani pihaknya itu, yakni mencapai 3.090 karton.
“Kemarin secara seremonial kita hanya bisa musnahkan 100 karton. Maka hari ini dilanjutkan untuk tahap keduanya,” ungkap Priyambudi, usia pemusnahan di desa Guntung Punak, Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Karimun.
Menurutnya, proses pemusnahan barang bukti rokok dari tindak perkara pidana khusus tersebut harus dilakukan secara bertahap mengingat kondisi dan keterbatasan lokasi yang ada.
“Lokasi kita terbatas jika harus bersamaan, karena lokasi pemusnahan harus jauh dari pemukiman, agar bisa menghindari potensi bahayanya,” kata dia.
Ia juga menjelaskan, setelah memiliki kekuatan hukum tetap, status rokok tanpa cukai tersebut harus segera dimusnahkan, untuk mengindari potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Untuk jenis barang bukti seperti rokok ini memiliki potensi dan kerawanan sehingga harus segera dimusnahkan, apalagi setelah berstatus hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.