Kejari Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Kasus Korupsi Rp 663,95 Juta

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 663,95 juta ke kas negara, Rabu, 14 Januari 2025.

Adapun barang bukti yang dieksekusi, Rp 650 juta atas nama terpidana Muhammad Noor Ichsan terkait kasus korupsi proyek lanjutan pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI yang dikerjakan oleh KSOP Tanjungpinang. Terpidana diketahui telah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Rp 9 juta atas nama terpidana Muhammad Shandiy, dan Rp 4,95 juta atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi, terkait kasus korupsi hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau.

Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, mengungkapkan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 8213K/PID.SUS/2024 tanggal 16 Desember 2024, dan putusan Nomor 4966K/PID.SUS/2024 tanggal 19 September 2024.

โ€œBarang bukti dari ketiga kasus tersebut telah disetorkan langsung ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,โ€ ungkapnya.

Kajari memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan. Eksekusi ini juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Tanjungpinang.

โ€œEksekusi ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam menuntaskan kasus korupsi dan memulihkan kerugian negara,โ€ tegas Atik Rusmiaty Ambarsari.


Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot