Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti kejahatan dari 56 perkara periode Januari-Mei 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 2 kilogram narkoba jenis sabu, 2 kilogram ganja, sejumlah pil ekstasi, pakaian perkara asusila, hingga barang-barang hasil curian.
Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, berharap dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, maka perkara penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang dapat berkurang.
“Kami bersama Kepolisian berkomitmen akan memberantas penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ia menuturkan, perkara yang mendominasi di Tanjungpinang adalah penyalahgunaan narkoba dan pencabulan. Kejari Tanjungpinang juga berupaya menurunkan tingkat penyalahgunaan narkoba, dengan gencar melakukan sosialisasi ke sekolah dan instansi Pemerintahan, untuk memberikan penyuluhan hukum.
“Perkara yang tinggi, cabul dan narkoba, seimbang. Jadi perlu ada bantuan Polresta, untuk gencar untuk menuntaskan sampai ke akar akarnya,” ungkapnya.
Diketahui, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibelender. Sementara, ganja dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.