Keluarga Anggota KPU Lingga Nyaleg hingga Dilaporkan ke DKPP, Begini Kata Tokoh

Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut berkaitan dengan adanya keluarga dari salah satu komisioner KPU Lingga yang ikut menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Lingga.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Irham, salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan Komisioner KPU Lingga menilai bahwa adanya keluarga komisioner yang mencalonkan diri bukan-lah sesuatu yang melanggar selama tidak ada tindakan langsung yang menunjukkan keberpihakannya.

โ€œTidak masalah selama tidak ada afiliasi (perbuatan yang terbukti keterpihakannya). Namun perlu ada pernyataan yang disampaikan ke publik,โ€ kata dia.

Namun demikian, Irham memandang permasalahan tersebut seharusnya menjadi perhatian saat seleksi Komisioner KPU. Dimana anggota KPU yang memiliki hubungan keluarga dengan politisi tersebut terpilih dan lolos seleksi.

Secara sosiologis, lanjut dia, meski anggota tersebut bersikap netral, tetap akan menjadi catatan dan sorotan masyarakat karena penyelenggara memiliki hubungan khusus dengan peserta pemilu (Caleg).

โ€œNah untuk pelanggarannya perlu bukti nyata bahwa ada perbuatan membantu calon tersebut. Misalnya saat keluarganya itu kampanye dia ikut dan sebagainya maka itu pelanggaran,โ€.

โ€œKalau misalnya dia berboncengan dengan istrinya yang caleg, maka statusnya juga ranah pribadi sebagai suami istri,โ€ imbuhnya.

Baca: KPU Lingga Dilaporkan ke DKPP soal Keluarga Komisioner Nyaleg

ADVERTISEMENT

Baca: KPU Lingga Pastikan Ikuti Peraturan yang Berlak

Sebagaimana diketahui komisioner (anggota) KPU Lingga telah dilaporkan ke DKPP terkait belum adanya deklarasi ke publik bahwa ada anggota atau komisioner yang memiliki hubungan keluarga dengan calon legislatif.

Berdasarkan surat yang dilihatย kepripediaย laporan tersebut masuk ke DKPP pada Agustus 2023 kemarin dengan Nomor pengaduan No. 139-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara No. 113-PKE-DKPP/IX/2023. Yang mana teradu ialah ketua dan anggota KPU Lingga, yakni Ardhi Auliya, Septiadi Syarza, Tiara Wulandari, Refli Bawengan, Dian Fanama.

ADVERTISEMENT

Atas aduan itu, kelima komisioner KPU Lingga itu telah dilayangkan surat panggilan sidang yang akan digelar pada 18 Oktober 2023 mendatang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan saksi.

Panggilan tersebut dibenarkan oleh Tim Pemeriksa Daerah Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene.

โ€œSudah ada panggilan sidang atas pengaduan a quo. Jadi nanti para teradu (ketua & anggota KPU Lingga) akan menyampaikan penjelasan dan jawaban (hal-hal terkait yang diadukan),โ€ kata Sjahri saat dikonfirmasiย kepripedia, Kamis (12/10).

ADVERTISEMENT

โ€œKalau dari panggilan undangan sidang etik yang DKPP kirimkan, (sidang) dilaksanakan di Tanjungpinang,โ€ kata pria yang juga merupakan anggota KPU Provinsi Kepri tersebut.


Penulis: | Editor: Hasrullah


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot