Setelah Multiple Entry Visa, kini Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan program Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua. Kepulauan Riau, kembali ditunjuk sebagai pilot project program visa tersebut.
Program ini resmi dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly, di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi, Bintan, Rabu (21/12).
Dijelaskan Menteri Yasonna, program ini dibidangi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menarik investor global dan wisatawan asing tinggal di Indonesia.
Di mana, visa rumah kedua tersebut, investor dan wisatawan mancanegara (wisman) dapat memiliki izin tinggal di Indonesia sampai dengan lima tahun.
Baca Juga
Ia menyebutkan, pilot project untuk program visa rumah kedua di Kepri ini dimulai pada 24 Desember 2022 mendatang.
โKita ingin memberikan pelayanan keimigrasian yang memudahkan investor dan wisatawan asing datang ke Indonesia, jadi ini upaya untuk meningkatkan investasi dan perekonomian di Indonesia,โ kata Menteri Yasonna.
Baca: Kemenkumham Luncurkan Multiple Entry Visa, Kepri Dipilih Jadi Pilot Project
Menurutnya, kebijakan visa rumah kedua ini sudah dilakukan di sejumlah negara. Kebijakan ini juga sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada investor dan wisatawan asing yang ingin tinggal di Indonesia.
โTerobosan program baru juga dikuti dengan kesisteman yang baru,โ kata dia.
Meski izin tinggal cukup lama, Yasonna menegaskan, para WNA tersebut tidak mendapatkan hak milik properti di Indonesia.
Hal tesebut juga sesuai aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN yang tidak memberikan ruang sama sekali bagi orang asing untuk mendapatkan hak milik bagi rumah tapak melainkan hanya hak pakai.
โItu pun luas tanahnya dibatasi serta harganya ditetapkan dengan nilai tinggi di setiap wilayah berbeda dan harus masuk kategori mewah,โ tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyebutkan pemberlakuan kebijakan visa rumah kedua ini menjadi angin segar untuk pemulihan pariwisata di Kepri.
Ansar mengaku optimis, program tersebut akan mendatangkan lebih banyak lagi investor asing dan wisatawan ke Kepri.
โKami mengapresiasi pemerintah pusat yang mengakomodir kebijakan ini, semoga second home visa menjadi stimulus baru untuk meningkatkan pariwisata dan investasi di Kepri,โ ujar Ansar.