Kementerian Pertanian (Kementan) RI melarang datangkan hewan kurban dari Riau masuk ke wilayah Karimun.
Hal ini diketahui dari jawaban Kementan terkait surat permintaan Pemkab Karimun yang disampaikan beberapa waktu lalu untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban dalam perayaan Idul Adha tahun ini.
Kadis Pangan dan Pertanian Karimun, Sukrianto Jaya Putra, menyampaikan bahwa pertimbangan yang disampaikan Kementan yakni penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban di wilayah Riau masih cukup tinggi.
Selain itu, di wilayah tersebut juga terdapat penyakit hewan kulit berbenjol.
“Di Riau itu sebelum ada PMK sudah ada penyakit kulit berbenjol. Jadi kita juga sudah berkoordinasi ke dinas terkait di Riau, memang tidak bisa,” ujar Sukrianto, Senin (27/6).
Ia menambahkan, selama ini pasokan kebutuhan hewan kurban di Karimun berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Seperti dari Kabupaten Bengkalis, Siak, Pelalawan, dan Meranti.
“Untuk hewan kurban dari daerah Riau memang ditolak (Kementan). Termasuk satu lagi dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,” bebernya.
Sukrianto menyebutkan bahwa ketersediaan hewan kurban di Karimun saat ini memang masih kurang. Pihaknya memperkirakan kebutuhan hewan kurban tahun ini sekitar 569 ekor sapi dan 770 ekor kambing.
Sementara yang tersedia saat ini sekitar 360 sapi dan 442 ekor kambing. Menurutnya, jumlah tersebut yang hanya dapat dioptimalkan.
“Rencananya kiya ada support dari pemasok di Natuna, ada sekitar 70 ekor,” tutupnya.
Adapun poin-poin tanggapan Kementan RI atas surat permintaan pengiriman hewan kurban yang disampaikan Pemkab Karimun yakni berbunyi:
- Surat kesehatan hewan yang diterbitkan Kabupaten/Kota
- Berasal dari daerah 10 radius km dari peternakan lainnya
- Hewan berasal dari daerah yang selama 30 hari dilaporkan tidak ada kasus PMK
- Memenuhi Perda tentang kegiatan usaha sektor pertanian
- Transportasi diangkut langsung dari daerah tujuan dan tidak boleh berhenti (singgah atau transit) di daerah wabah atau daerah terkonfirmasi PMK.
- Pengeluaran/pemasukan hewan ternak harus sesuai dengan area yang ditetapkan kementerian.
- Sebelum/dan setelah mengangkut hewan ternak harus dilakukan disinfektan terhadap tenaga angkut dan alat angkut.
- Pengiriman hewan kurban harus dilakukan penyiraman disinfektan selama perjalanan
- Tidak mengambil ternak dari provinsi Riau karena masih menjadi daerah PMK
- Membuat pernyataan berisi materai bahwa hewan tersebut diperuntukan sebagai hewan kurban.
- Pengirim/penerima yang tidak mengikuti peraturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.