Menu

Mode Gelap

Warta · 27 Jun 2022 17:46 WIB

Kementan Larang Karimun Datangkan Hewan Kurban dari Riau, Ini Alasannya


					Ilustrasi sapi. pertanian.go,id Perbesar

Ilustrasi sapi. pertanian.go,id

Kementerian Pertanian (Kementan) RI melarang datangkan hewan kurban dari Riau masuk ke wilayah Karimun.

Hal ini diketahui dari jawaban Kementan terkait surat permintaan Pemkab Karimun yang disampaikan beberapa waktu lalu untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban dalam perayaan Idul Adha tahun ini.

ADVERTISEMENT

Kadis Pangan dan Pertanian Karimun, Sukrianto Jaya Putra, menyampaikan bahwa pertimbangan yang disampaikan Kementan yakni penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban di wilayah Riau masih cukup tinggi.

Selain itu, di wilayah tersebut juga terdapat penyakit hewan kulit berbenjol.

“Di Riau itu sebelum ada PMK sudah ada penyakit kulit berbenjol. Jadi kita juga sudah berkoordinasi ke dinas terkait di Riau, memang tidak bisa,” ujar Sukrianto, Senin (27/6).

Ia menambahkan, selama ini pasokan kebutuhan hewan kurban di Karimun berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Seperti dari Kabupaten Bengkalis, Siak, Pelalawan, dan Meranti.

ADVERTISEMENT

“Untuk hewan kurban dari daerah Riau memang ditolak (Kementan). Termasuk satu lagi dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,” bebernya.

Sukrianto menyebutkan bahwa ketersediaan hewan kurban di Karimun saat ini memang masih kurang. Pihaknya memperkirakan kebutuhan hewan kurban tahun ini sekitar 569 ekor sapi dan 770 ekor kambing.

Sementara yang tersedia saat ini sekitar 360 sapi dan 442 ekor kambing. Menurutnya, jumlah tersebut yang hanya dapat dioptimalkan.

ADVERTISEMENT

“Rencananya kiya ada support dari pemasok di Natuna, ada sekitar 70 ekor,” tutupnya.

Adapun poin-poin tanggapan Kementan RI atas surat permintaan pengiriman hewan kurban yang disampaikan Pemkab Karimun yakni berbunyi:

  1. Surat kesehatan hewan yang diterbitkan Kabupaten/Kota
  2. Berasal dari daerah 10 radius km dari peternakan lainnya
  3. Hewan berasal dari daerah yang selama 30 hari dilaporkan tidak ada kasus PMK
  4. Memenuhi Perda tentang kegiatan usaha sektor pertanian
  5. Transportasi diangkut langsung dari daerah tujuan dan tidak boleh berhenti (singgah atau transit) di daerah wabah atau daerah terkonfirmasi PMK.
  6. Pengeluaran/pemasukan hewan ternak harus sesuai dengan area yang ditetapkan kementerian.
  7. Sebelum/dan setelah mengangkut hewan ternak harus dilakukan disinfektan terhadap tenaga angkut dan alat angkut.
  8. Pengiriman hewan kurban harus dilakukan penyiraman disinfektan selama perjalanan
  9. Tidak mengambil ternak dari provinsi Riau karena masih menjadi daerah PMK
  10. Membuat pernyataan berisi materai bahwa hewan tersebut diperuntukan sebagai hewan kurban.
  11. Pengirim/penerima yang tidak mengikuti peraturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Sagulung, Batam

22 September 2023 - 18:47 WIB

64dc55772c4b2

Bea Cukai Kepri-Riau Amankan Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan

22 September 2023 - 13:47 WIB

IMG 20230921 WA0024 11zon

Pihak RSUP RAT Tanggungjawab, Kasus Malapraktik Berujung Damai

20 September 2023 - 16:44 WIB

RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

DPRD Lingga Gelar Paripurna Bahas APBD Perubahan 2023, Begini Hasilnya

19 September 2023 - 19:12 WIB

WhatsApp Image 2023 09 19 at 18.27.58

APBD Perubahan 2023 Kepri Disahkan Rp 4,459 Triliun

19 September 2023 - 17:40 WIB

Pengesahan APBD Perubahan 2023 Kepri

Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan

19 September 2023 - 11:34 WIB

Ilustrasi LRT Batam
Trending di Warta