Menu

Mode Gelap

Warta · 23 Mei 2022 16:07 WIB

Kepri Bentuk Satgas Penanganan Wabah PMK


					Gubernur Ansar Rapat Koordinasi Bersama Balai Karantina dan Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan se Kepri. Foto: Dok Diskominfo Kepri Perbesar

Gubernur Ansar Rapat Koordinasi Bersama Balai Karantina dan Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan se Kepri. Foto: Dok Diskominfo Kepri

Pemerintah Provinsi Kepri mulai mengantisipasi masuknya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang terhadap hewan ternak. Untuk itu Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, membentuk Satgas Penanganan PMK di Provinsi Kepri dengan menunjuk Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara sebagai Ketua Pelaksana.

Satgas ini dibentuk usai Rapat Koordinasi bersama Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, BPS Kepri, dan Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kota se-Kepri di Rupatama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (23/5).

ADVERTISEMENT

Gubernur Ansar menyebutkan Rakor tersebut selain untuk mengantisipasi wabah PMK agar tidak masuk ke Kepri, juga membahas jangka pendek pemenuhan kebutuhan hewan kurban di Kepri menjelang Hari Raya Idul Adha juga untuk kebutuhan harian masyarakat.

“Karena mewabahnya PMK ini berdekatan dengan hari Raya Idul Adha, pemenuhan kebutuhan hewan kurban juga menjadi prioritas. Bagaimana kita memenuhi kebutuhan hewan kurban dari daerah yang tidak terkena wabah” kata Ansar.

Ansar mengungkapkan, hingga saat ini sudah 15 provinsi yang ditetapkan terserang wabah virus PMK. Wabah ini tidak menular terhadap manusia, akan tetapi dinilai sangat berdampak kepada perekonomian peternak.

“Karena Kepri juga punya sentra peternakan yang harus kita lindungi, maka kita upayakan jangan sampai PMK juga mewabah di Kepri” tegas Ansar.

ADVERTISEMENT

Terkiat upaya pemenuhan kebutuhan hewan kurban pada Idul Adha mendatang yang masih kurang, Gubernur Ansar meminta kabupaten/kota se Kepri untuk segera mengirimkan data rasionalisasi kebutuhan hewan kurban.

“Setelah itu bahas dan konkritkan bagaimana teknis datangkan hewan qurban tersebut dari provinsi lain” kata Ansar.

Terkait adanya PMK ini, Gubernur juga menyatakan akan memudahkan proses mendatangkan hewan kurban dari daerah lain, dengan catatan wajib dibawa dari daerah yang tidak terkontaminasi PMK.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, Rika Azmi, menyampaikan data dari kabupaten/kota untuk Idul Adha tahun 2021 yang lalu, jumlah hewan kurban yang dipotong baik sapi, kambing, maupun domba, sebanyak 7.465 ekor.

“Sedangkan sampai saat ini ketersediaan hewan kurban di Kepri sebanyak 5.708 ekor. Dimana berkaca dari tahun lalu, tentu masih ada kekurangan. Inilah yang akan kita carikan solusi terhadap pemenuhan kebutuhan hewan qurban tahun ini” ungkapnya.

Diketahui pemerintah pada 9 Mei 2022 telah menetapkan daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak. Sejak tahun 1990 Indonesia telah ditetapkan sebagai wilayah bebas PMK. Namun pada tahun 2022 ini, PMK telah mewabah di 4 Kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

PMK merupakan penyakit yang menyerang hewan berkuku belah dengan gejala yang ditemukan lepuh yang berisi cairan atau luka yang terdapat pada lidah gusi, hidung dan teracak/kuku hewan. Hewan tidak mampu berjalan (pincang), air liur berlebihan dan hilang nafsu makan. Namun PMK tidak menular kepada manusia.

 

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Pangdam I BB Resmikan Lapangan Tembak Kodim 0317/TBK: Bisa untuk Latihan Atlet

2 Juni 2023 - 07:29 WIB

IMG 20230601 WA0076

Polsek Daik Lingga Imbau Nelayan Waspadai Potensi Cuaca Buruk Saat Melaut

1 Juni 2023 - 22:16 WIB

Personel Polsek Daik menyampaikan imbauan waspada ke pelaut

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Gubernur Serukan Aktualisasi Nilai Pancasila

1 Juni 2023 - 21:57 WIB

Upacara peringatan hari lahir pancasila

Pansus DPRD Batam Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

1 Juni 2023 - 21:32 WIB

IMG 20230601 WA0009

Bea Cukai Kepri Amankan 6.828 Botol Mikol Ilegal Senilai Rp 4,5 Miliar

1 Juni 2023 - 10:47 WIB

IMG 20230601 094506 11zon 1

HNSI Karimun Minta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Kaji Alih Teknologi Nelayan

1 Juni 2023 - 07:10 WIB

IMG 20230530 115237 11zon
Trending di Warta