Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan yang melakukan impor ikan ilegal di Kota Batam, Kepulaian Riau, Sabtu (4/5) kemarin.
Dalam penindakan ini KKP turut menyita 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sebagaimana aturan yang diperlakukan.
Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyatakan pihaknya berupaya memastikan kegiatan impor produk perikanan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dengan dilakukan hal ini tidak merugikan nelayan dan industri perikanan dalam negeri,” ujarnya dalam pesan tertulis diterima kepripedia, Senin (6/6).
Dia menjelaskan sebanyak jumlah barang yang disita terdiri dari 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT ATN.
Adin menyebut bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).
“Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat”, ungkap Adin.
Adin juga memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan. Hal tersebut merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.
“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan,” pungkas Adin.