Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)Kepulauan Riau Teddy Nuh mengklaim bahwa KNPI yang saat ini di pimpinnya, sudah kantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan Nomor SK : AHU-0001273.AH.01.08.Tahun 2022.
โJadi diminta pemuda untuk bersatu di bawah kepengurusan yang sah dan memiliki legalitas hukum yang jelas,โ kata Teddy, Senin (19/9).
DPD KNPI Kepri kini telah memegang salinan dari SK Kemenkumham dan HAKI yang diserahkan Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan.
โIni perlu disampaikan kepada publik untuk merespons gejolak dan kegaduhan soal dualisme dan lain sebagainya,โ ujar Teddy dalam pesan tertulis diterima kepripedia.
Baca Juga
Dengan terbitnya SK Kemenkumham dan HAKI tersebut, Teddy berharap tak ada lagi perbincangan mengenai dualisme kepengurusan KNPI saat ini.
Oleh karenanya, ia mengajak agar pemuda segera meninggalkan konflik yang ada dan dapat bersatu untuk pergerakan ke depannya.
โHarapan kami kepada seluruh pihak, baik pemerintah, OKP serta Ormas, untuk dapat memperhatikan legalitas yang ada ini. Kami membuka diri kepada seluruh pemuda yang ingin bergabung dalam KNPI. Kita sadari bahwa KNPI ini organisasi besar dan harus didukung oleh semua pihak,โ tambahnya.
Dalam waktu dekat, Teddy bersama kepengurusannya pun bakal segera menggelar konsolidasi ke instansi terkait.
Salah satu upayanya dengan menyurati Pemerintah Provinsi Kepri serta pemerintah di tiap kabupaten/kota mengenai legalitas yang sudah diterima.
Di sisi lain, Teddy juga berpesan agar pengurus di masing-masing kabupaten/kota dapat segera merespons kabar baik ini dan dapat segera merangkul para pemuda yang ingin bergabung.
โKNPI ke depan harus fokus kepada kegiatan untuk memajukan pemuda. Tidak lagi ribut dengan gejolak dualisme. Ini sudah clear, sudah selesai. Seandainya ke depan masih ada pihak yang memakai logo dan mengatasnamakan KNPI dengan cara yang tidak sah, maka kami tak segan untuk melakukan upaya-upaya hukum seperti somasi. Ini perlu kami peringatkan, bukan berarti kami mengancam, tidak. Agar ke depan energi kita habis dalam hal-hal positif saja,โ katanya lagi.
Bahkan, Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan, sendiri diketahui telah menyurati Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, perihal legalitas yang ada.
Dalam suratnya, Ryano memberi tahu bahwa polemik perihal SK dari Kemenkumham telah usai.
โKemudian, saya nanti juga akan membuat surat kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota. Harapannya tentu ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan kekuatan pemuda di daerah bisa berhimpun di wadah yang ada legalitas jelas dan kuat,โ pungkasnya.