Komunitas Reptil Karimun (Korek) menyerahkan dua ekor buaya dilindungi jenis Senyulong kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam provinsi Riau, Rabu (27/12) siang.
Kedua buaya tersebut diperoleh dari penyerahan secara sukarela dari masyarakat. Masing-masing berusia 2-3 tahun sepanjang 1 meter dan 5-6 tahun sepanjang 2 meter.
โBuaya ini didapati dari peliharaan warga, kami edukasi dan diserahkan ke kami lalu kita koordinasi dengan BKSDA,โ ujar humas Komunitas Reptil Karimun, Vicky, Rabu (27/12).
Ia menjelaskan, jenis Senyulong itu merupakan salah satu jenis buaya yang dilindungi, di mana habitat sebarannya berasal dari wilayah pulau Sumatra, Kalimantan dan Jawa.
Baca Juga
โUntuk jenis buaya yang ini berasal dari wilayah Sumatra. Sebelumnya dibawa dari luar daerah,โ terangnya.
Sementara Polisi Kehutanan Ahli Pertama BKSDA Riau, Seksi Konservasi Wilayah II Batam, Ariyanto, mengatakan kedua buaya tersebut akan evakuasi ke Safari Lagoi Bintan.
โBuaya ini kita akan titipkan ke lembaga konservasi yang ada di Lagoi, Bintan. Karena salah satu fungsi konservasi ini adalah penyelamatan satwa,โ kata dia.
Ariyanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi tanpa dilengkapi dokumen maupun legalitas yang jelas.
โSebab apa perbuatan ini telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dan di sana ada sanksi pidananya,โ terangnya.
โSeperti buaya ini, juga bisa membahayakan pemeliharanya karena tidak paham mekanisme pemeliharaannya. Sedangkan untuk jenis satwa lain bisa menyerahkannya ke BKSDA,โ tutupnya.