Komisi anti rasuah Indonesia atau dikenal KPK meminta Ketua Umum HIPMI Periode 2019-2022 untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK, agar hak-haknya sebagai tersangka dapat di penuhi oleh KPK sesuai dengan hukum acara pidana, selain itu proses yang sedang dijalani oleh tersangka juga dapat selesai dengan cepat.
“Kami tentunya juga mengharapkan peran serta dari masyarakat, agar dapat memberikan informasi kepada Call Centre KPK atau melalui kepolisian terdekat, apabila menemukan ciri-ciri yang disampaikan oleh KPK,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri, dalam konfrensi Pers di Gedung KPK pada Selasa (26/07) yang disiarkan juga secara langsung melalui kanal-kanal media sosial KPK.
Dalam kesempatan tersebut Ali Fikri juga menjelaskan, bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka setelah dua kali surat pemanggilan yang diserahkan kepada tersangka tidak dapat dipenuhinya atau tidak kooperatif, yaitu pada tanggal 14 Juli 2022 dan 21 Juli 2022, dan kemudian pada tanggal 22 Juli 2022 KPK menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sebagai tersangka.
“Kemudian semalam pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022, KPK melakukan pemanggilan paksa dengan mendatangani apartemen miliknya namun yang bersangkutan sudah tidak berada ditempat,” ujarnya.
Setelah mendapati yang bersangkutan tidak berada di tempat, pada Selasa (26/07) KPK resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar pencarian orang) yang diumumkan secara resmi oleh juru bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (26/07/) petang.