Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi di Polres Bintan, Selasa (14/5). Pemeriksaaan dua saksi tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di beberapa lokasi, termasuk Polres Bintan, Lapas Balikpapan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, dan Polda Sulawesi Tenggara.
“Di Polres Bintan, KPK memeriksa dua orang saksi, yaitu Sukirman (Pegawai Kontrak Pemkab Bintan) dan Harid Yan Nugraha (Swasta),” ungkapnya.
Selanjutnya, di Lapas Balikpapan, KPK memeriksa Abdul Gafur Mas’ud, Mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2022. Lalu, di Polres Balikpapan, Yuris Boy (Swasta PT. Petro Perkasa Indonesia), Armadyah (Ibu Rumah Tangga).
Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, La Ode Muhamad Syukur Akbar (Narapidana). Kemudian, di Polda Sulawesi Tenggara, penyidik memeriksa saksi Lukman (Swasta).