Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyebutkan bahwa kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi atau kampus. Namun tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan.
“Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh,” kata Hasyim dikutip dari infopublik.id
Menurut Hasyim, kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan, namun juga memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain.
Dicontohkannya, jika ada tiga orang calon yang berkampanye, maka seluruh calon tersebut harus diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus.
Hal itu bisa dilakukan, menurutnya karena seluruh warga kampus memiliki hak pilih.
“Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh,” tambahnya.
Hasyim menilai masyarakat Indonesia cukup cerdas untuk melihat unsur kampanye atau tidaknya pada saat peserta pemilu berkunjung.
Karena kampanye sendiri merupakan sarana untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih.
“Rakyat kita sudah cerdas, mana yang kampanye, mana yang tidak, sudah tahu. Kampanye itu bicara soal visi dan misi, lalu ada ajakan untuk memilih. Jika hanya bicara visi misi dan tidak ada ajakan memilih, itu bukan kampanye,” ujarnya.
Hasyim menilai kampus merupakan tempat pengembangan keilmuan, teknologi, dan inovasi yang bisa dimanfaatkan oleh partai politik untuk merumuskan sejumlah kebijakan inovatif demi pembangunan Indonesia.
“Mestinya partai politik menggandeng kampus untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang inovatif untuk pengembangan kemajuan bangsa, yang paling penting itu,” ujarnya.