KPU Karimun: Tidak Ada Penundaan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilu sejauh ini tidak ada perubahan dan masih sesuai yang ditetapkan. Artinya tidak ada penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, menjelaskan bahwa penyelenggaran Pemilu serentak ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI No 1 tahun 2022. Di mana didalamnya telah ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suaranya pada 14 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

โ€œDengan surat keputusan itu hari dan tanggal pemungutan suara sudah final,โ€ kata Eko Purwandoko kepada media, Kamis (24/3).

Ia menerangkan aturan mengenai pelaksanaan Pemilu sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), yang mana secara konstitusional Pemilu dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.

Sementara isu yang beredar terkait penundaan pemilu menurutnya masih bersifat wacana.

โ€œBisa jadi hanya kepentingan politik tertentu yang ingin adanya penundaan Pemilu tersebut,โ€ sebut Eko.

Sedangkan KPU yang merupakan lembaga penyelenggaran Pemilu tentu tidak mengacu pada kepentingan politik dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Namun menurutnya jika ada penundaan nantinya, KPU dapat memiliki lebih banyak waktu dalam mempersiapkan Pemilu.

โ€œKPU sebagai penyelanggara Pemilu mengikuti aturan sesuai yang ditetapkan di pusat. Sementara regulasi itu menjadi wewenang pemerintah pusat,โ€ paparnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New