Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, melanjutkan proses persidangan terhadap gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan anak dari korban pembunuhan Cikok alias Taslim di Karimun pada tahun 2002, yakni Robiyanto.
Sidang yang berlangsung Kamis (14/4) ini digelar dengan keterangan saksi ahli pidana dari pihak tergugat III dalam hal ini adalah Polri, yakni Prof Dr Alvi Syahrin.
Kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba, mengungkapkan jika kesaksian saksi sesuai keahliannya dalam perkara pidana, menyebut jika ada yang harus di dalami mengenai administrasi dalam penetapan tersangka AE dan AF atas kasus pembunuhan terhadap Cikok alias Taslim.
“Pada keahliannya tadi menjelaskan ada administrasi yang harus ditelusuri mengapa penetapan itu begitu lama dilaksanakan,” kata Jhon.
Ia menjelaskan, jika saksi ahli juga menjelaskan baru kali pertama menemukan perkara di mana selama 20 tahun penetapan hakim tidak dijalankan.
“Jadi dia selama menjadi dosen fakultas hukum di USU, baru kali menemukan perkara seperti ini. Jadi baginya ini menarik sekali,” terangnya.
Kemudian, saksi lain juga hadir dalam sidang kali ini. Ia adalah AKP Heri Pramono, yang merupakan mantan Kasat Reskrim saat diterbitkannya SPDP dan SP3 atas perkara aduan Robiyanto menyoal penetapan hakim yang tidak dijalankan.
Dari penjelasannya, ia tidak menafikan jika terjadinya kesalahan yang bersifat administrasi dalam penertiban SP3. Dimana diketahui, Laporan Polisi (LP) tahun 2020 lalu itu terdapat dua kali penerbitan SP3.
“LP ini yang dijadikan dasar menindak lanjuti laporan, juga ekspos di Kejaksaan, bahkan gelar perkara di Polda dan Mabes Polri hingga SP3 perkara itu,” jelasnya.
Namun, Jhon merasa janggal atas atas penerbitan dua SP3 kasus tersebut. “Karena Kasat Reskrim ini meng-SP3 dasar dari Biro Wasidik karena tidak boleh dua LP. Tetapi dia menyimpulkan kurang alat bukti. Jadi di sini ada perdebatan,” tegasnya.
Mestinya, tambah dia, tidak perlu adanya pelimpahan ke Mabes Polri jika pihak Sat Reskrim Polres Karimun saat ini telah menerbitkan SP3 terkait laporan Robiyanto pada tahun 2020 lalu.
“Jika sudah di SP3. Artinya tidak perlu ada dilimpahkan lagi karena kurang alat bukti. Tapi ternyata diteruskan ke Mabes Polri. Jadi di sini sangat janggal,” bebernya.
Diketahui, Perkara ini digugat oleh anak korban, Robiyanto dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan Nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk.
Adapun tergugat I dalam hal ini adalah Presiden, tergugat II Kejagung, tergugat Polri, turut tergugat I AE, dan turut tergugat II AF.