Hukum Kriminal

Kurir yang Bawa Sabu Dalam Anus di Karimun Sudah Tiga Kali Beraksi

Pelaku penyelundupan narkoba dalam anus yang diamankan oleh jajaran Polres Karimun, Sabtu (27/1), diketahui telah beraksi sejak lama.

Kepada polisi, para tersangka mengaku bahwa telah menyelundupkan narkotika sebanyak tiga kali sejak tahun 2023 lalu. Para pelaku masing-masing berinisial RS, AW, SA dan NS.

ADVERTISEMENT

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 13 paket narkoba jenis sabu seberat 700 gram yang disembunyikan di dalam anus.

Hal itu dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Karimun, Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, saat merilis penangkapan para kurir narkoba tersebut pada Minggu (28/1).

“Pengakuan tersangka sudah dua hingga 3 kali melakukan penyelundupan narkotika sejak tahun 2023 lalu,” ucap Alfin.

Alfin mengaku, timnya telah mengintai gerak-gerik para pelaku sejak dua bulan terakhir. Mereka baru membekuk tiga pelaku saat hendak berangkat menuju Batam melalui pelabuhan domestik Karimun.

“Tiga pelaku yang kita tangkap di pelabuhan yakni RS, AW dan SA,” kata dia.

Sedangkan, pelaku NS diringkus saat berada di salah satu penginapan di Kota Batam. Pelaku NS rencananya akan menghantarkan barang haram itu hingga ke Kalimantan.

“Barang itu dipesan dari luar negeri dan dibawa ke Karimun menuju Kalimantan via Batam,” paparnya.

ADVERTISEMENT

Menurut hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut sebelumnya diambil para pelaku di salah satu tempat di Kecamatan Tebing atas perintah seseorang yang berada di Kalimantan.

“Untuk barang bukti menurut keterangan tersangka, mereka diperintah seseorang di Kalimantan. Untuk lokasi akan kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot