Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam meringkus terpidana kasus bulog, Batam tahun 2010. Terpidana bernama Purwadi (50) diringkus di Karimun, dan kemudian dijebloskan ke Rutan Batam, Rabu (30/3).
Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan, terpidana ditangkap di rumahnya yang terletak di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun. Saat diamankan terpidana tidak melawan dan pasrah.
“Penangkaan dibantu Kejaksaan Karimun bersama Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Herlina, didampingi Kasi Pidsus Hendarsyah di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (30/3) malam.
“Kita dapat informasi bahwa terpidana di Karimun. Tak ingin mensiakan waktu tim kemudian mendatangi kediaman dan membawa ke Batam,” tambah dia.
Dijelaskannya, perkara ini saat terpidana menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi penyaluran beras miskin ke-13 di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam tahun anggaran 2010. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 65.988.225.
Menurut Herlina sesuai putusanMahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terhadap terpidana dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000 juta subsidair satu bulan penjara dan uang pengganti Rp. 1.500.000 subsidair satu bulan penjara.
Diketahui selama pelarian terpidana berdomisili di Balai Karimun, bekerja sebagai sekuriti. “Purwandi tinggal bersama istri dan anaknya. Sehari-hari ia bekerja sebagai petugas keamanaan atau sekuriti,” imbuhnya.