Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 31 Mar 2022 10:54 WIB

Lama Buron, Terpidana Kasus Bulog di Batam Tahun 2010 Diringkus di Karimun


					Kajari Batam, Herlina Setyorini, saat memberikan keterangan pers penangkapan terpidana korupsi Bulog 2020 di Batam, Rabu (30/3) malam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Kajari Batam, Herlina Setyorini, saat memberikan keterangan pers penangkapan terpidana korupsi Bulog 2020 di Batam, Rabu (30/3) malam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam meringkus terpidana kasus bulog, Batam tahun 2010. Terpidana bernama Purwadi (50) diringkus di Karimun, dan kemudian dijebloskan ke Rutan Batam, Rabu (30/3).

Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan, terpidana ditangkap di rumahnya yang terletak di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun. Saat diamankan terpidana tidak melawan dan pasrah.

ADVERTISEMENT

“Penangkaan dibantu Kejaksaan Karimun bersama Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Herlina, didampingi Kasi Pidsus Hendarsyah di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (30/3) malam.

“Kita dapat informasi bahwa terpidana di Karimun. Tak ingin mensiakan waktu tim kemudian mendatangi kediaman dan membawa ke Batam,” tambah dia.

Dijelaskannya, perkara ini saat terpidana menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi penyaluran beras miskin ke-13 di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam tahun anggaran 2010. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 65.988.225.

Menurut Herlina sesuai putusanMahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terhadap terpidana dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000 juta subsidair satu bulan penjara dan uang pengganti Rp. 1.500.000 subsidair satu bulan penjara.

Diketahui selama pelarian terpidana berdomisili di Balai Karimun, bekerja sebagai sekuriti. “Purwandi tinggal bersama istri dan anaknya. Sehari-hari ia bekerja sebagai petugas keamanaan atau sekuriti,” imbuhnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Hasrullah



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Menyamar Petugas PLN, Maling Gasak Barang Berharga di Rumah Warga Tanjungpinang

17 April 2024 - 13:48 WIB

Ilustrasi pencurian dan maling motor

9 Kasus Kriminal dan Laka Lantas Terjadi di Tanjungpinang Selama Libur Lebaran

17 April 2024 - 13:34 WIB

Ilustrasi diborgol

Penumpang Wanita Nyaris Diperkosa Oknum Ojol di Tanjungpinang

16 April 2024 - 17:20 WIB

WhatsApp Image 2024 04 16 at 13.58.49

Kepala dan Security PT. Asli Gadai Sejahtera Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan Rp 900 Juta

14 April 2024 - 10:17 WIB

Dua pelaku penggelapan perusahan gadai di Tanjungpinang

Ribuan Narapidana di Kepri Terima Remisi Idul Fitri, 13 Orang Langsung Bebas

11 April 2024 - 23:30 WIB

Ilustrasi remisi

Seorang Anggota Bawaslu Kepri Ditangkap Terkait Narkoba

4 April 2024 - 17:38 WIB

Ilustrasi diborgol
Trending di Hukum Kriminal