Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 31 Mar 2022 10:54 WIB

Lama Buron, Terpidana Kasus Bulog di Batam Tahun 2010 Diringkus di Karimun


					Kajari Batam, Herlina Setyorini, saat memberikan keterangan pers penangkapan terpidana korupsi Bulog 2020 di Batam, Rabu (30/3) malam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Kajari Batam, Herlina Setyorini, saat memberikan keterangan pers penangkapan terpidana korupsi Bulog 2020 di Batam, Rabu (30/3) malam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam meringkus terpidana kasus bulog, Batam tahun 2010. Terpidana bernama Purwadi (50) diringkus di Karimun, dan kemudian dijebloskan ke Rutan Batam, Rabu (30/3).

Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan, terpidana ditangkap di rumahnya yang terletak di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun. Saat diamankan terpidana tidak melawan dan pasrah.

ADVERTISEMENT

“Penangkaan dibantu Kejaksaan Karimun bersama Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Herlina, didampingi Kasi Pidsus Hendarsyah di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (30/3) malam.

“Kita dapat informasi bahwa terpidana di Karimun. Tak ingin mensiakan waktu tim kemudian mendatangi kediaman dan membawa ke Batam,” tambah dia.

Dijelaskannya, perkara ini saat terpidana menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi penyaluran beras miskin ke-13 di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam tahun anggaran 2010. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 65.988.225.

Menurut Herlina sesuai putusanMahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terhadap terpidana dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000 juta subsidair satu bulan penjara dan uang pengganti Rp. 1.500.000 subsidair satu bulan penjara.

Diketahui selama pelarian terpidana berdomisili di Balai Karimun, bekerja sebagai sekuriti. “Purwandi tinggal bersama istri dan anaknya. Sehari-hari ia bekerja sebagai petugas keamanaan atau sekuriti,” imbuhnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Hasrullah



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal