Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 28 Apr 2022 20:13 WIB

Lima Terdakwa Kasus Sabu 107 Kg di Batam Dituntut Hukuman Mati


					Sidang penyelundup 107 kg sabu di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Sidang penyelundup 107 kg sabu di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan sabu seberat 107 kilogram yang diungkap Polresta Barelang dan Bea Cukai beberapa bulan lalu. 

Sidang kali ini agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang dihadiri lima terdakwa dibalik layar monitor (daring) pada Kamis (28/4). 

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan yang dibacakan JPU sebanyak lima terdakwa yakni Agus Zainul  Rafli Absar, Erik Anderson dan Herdiana alias Ferry serta Frika Oriza Sathya. 

Kelima tersangka dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan aktivitas berkaitan dengan benda yang dilarang oleh Negara, berupa narkoba jenis sabu-sabu. 

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati,” ujar Kasipidum dan Amanda dan JPU Herlambang Adhi Nugroho yang dibacakan secara bergantian. 

Lima terdakwa diketahui terbukti secara sah yang menyakini melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti yang digunakan dalam aksinya dirampas oleh negara. 

ADVERTISEMENT

Seusai membacakan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. 

Namun sidang akan ditunda hingga dua pekan ke depan karena masuk masa cuti. “Untuk pembacaan pledoi kita akan tunda sidang dua minggu,” ujar majelis hakim Sapri Tarigan. 

Kasus ini bermula saat anggota Polresta Barelang dan Bea Cukai berhasil mengagalkan penyelundupan sabu 107,258 kg pada 5 September 2021 lalu di perairan Batam. 

ADVERTISEMENT

Penyelundupan sabu ini diduga jaringan internasional. Petugas berhasil menyita kapal mewah yang digunakan terdakwa saat beraksi. Selain lima terdakwa satu orang berinisial JB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal