Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan sabu seberat 107 kilogram yang diungkap Polresta Barelang dan Bea Cukai beberapa bulan lalu.
Sidang kali ini agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang dihadiri lima terdakwa dibalik layar monitor (daring) pada Kamis (28/4).
Dalam keterangan yang dibacakan JPU sebanyak lima terdakwa yakni Agus Zainul Rafli Absar, Erik Anderson dan Herdiana alias Ferry serta Frika Oriza Sathya.
Kelima tersangka dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan aktivitas berkaitan dengan benda yang dilarang oleh Negara, berupa narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati,” ujar Kasipidum dan Amanda dan JPU Herlambang Adhi Nugroho yang dibacakan secara bergantian.
Lima terdakwa diketahui terbukti secara sah yang menyakini melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti yang digunakan dalam aksinya dirampas oleh negara.
Seusai membacakan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
Namun sidang akan ditunda hingga dua pekan ke depan karena masuk masa cuti. “Untuk pembacaan pledoi kita akan tunda sidang dua minggu,” ujar majelis hakim Sapri Tarigan.
Kasus ini bermula saat anggota Polresta Barelang dan Bea Cukai berhasil mengagalkan penyelundupan sabu 107,258 kg pada 5 September 2021 lalu di perairan Batam.
Penyelundupan sabu ini diduga jaringan internasional. Petugas berhasil menyita kapal mewah yang digunakan terdakwa saat beraksi. Selain lima terdakwa satu orang berinisial JB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).