Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sangga Cipta Perwita sebagai pemohon, terkait putusan KPPU tentang tender pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Embung Fatimah Kota Batam tahun anggaran 2011.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menyatakan, dengan putusan MA RI nomor 247 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 itu, maka ketetapan KPPU nomor perkara 10/KPPU-L/2013 telah berkekuatan hukum tetap. Para Terlapor wajib melaksanakannya.
“PT Sangga Cipta Perwita wajib membayarkan denda sejumlah Rp450.000.000 kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya putusan,” kata Deswin dalam keterangan persnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas proses pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Embung Fatimah Kota Batam tahun anggaran 2011.
Kemudian perkara tersebut melibatkan beberapa terlapor yakni PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita, dan PT Trigels Indonesia.
“Dalam fakta persidangan ditemukan bahwa terdapat tindakan yang mengarah pada persaingan semu berupa adanya kerja sama penyusunan dokumen dalam pengaturan harga penawaran dengan tujuan memenangkan PT Masmo Masjaya,” ujar dia.
Atas fakta persidangan, kemudian Majelis Komisi memutuskan para terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU nomor 5 Tahun 1999, serta menjatuhkan hukuman berupa denda kepada PT Masmo Masjaya sebesar Rp900.000.000, PT Sangga Cipta Perwita sebesar Rp450.000.000, dan PT Trigels Indonesia sebesar Rp100.000.000.
Putusan itu dibacakan pada 24 Juni 2014.
Namun kemudian PT Sangga Cipta Perwita melakukan upaya keberatan atas Putusan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 01/PDTKPPU/2014/PNJAKTIM menolak upaya keberatan tersebut pada 18 September 2014.
PT Sangga Cipta Perwita pun mengajukan permohonan kasasi pada 5 Januari 2022.