Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 5 Mar 2022 09:00 WIB

MA Tolak Kasasi PT SCA terkait KPPU Tender RSUD di Batam


					Ilutrasi Palu Sidang Canva Perbesar

Ilutrasi Palu Sidang Canva

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sangga Cipta Perwita sebagai pemohon, terkait putusan KPPU tentang tender pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Embung Fatimah Kota Batam tahun anggaran 2011.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menyatakan, dengan putusan MA RI nomor 247 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 itu, maka ketetapan KPPU nomor perkara 10/KPPU-L/2013 telah berkekuatan hukum tetap. Para Terlapor wajib melaksanakannya.

ADVERTISEMENT

“PT Sangga Cipta Perwita wajib membayarkan denda sejumlah Rp450.000.000 kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya putusan,” kata Deswin dalam keterangan persnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas proses pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Embung Fatimah Kota Batam tahun anggaran 2011.

Kemudian perkara tersebut melibatkan beberapa terlapor yakni PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita, dan PT Trigels Indonesia.

“Dalam fakta persidangan ditemukan bahwa terdapat tindakan yang mengarah pada persaingan semu berupa adanya kerja sama penyusunan dokumen dalam pengaturan harga penawaran dengan tujuan memenangkan PT Masmo Masjaya,” ujar dia.

ADVERTISEMENT

Atas fakta persidangan, kemudian Majelis Komisi memutuskan para terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU nomor 5 Tahun 1999, serta menjatuhkan hukuman berupa denda kepada PT Masmo Masjaya sebesar Rp900.000.000, PT Sangga Cipta Perwita sebesar Rp450.000.000, dan PT Trigels Indonesia sebesar Rp100.000.000.

Putusan itu dibacakan pada 24 Juni 2014.

Namun kemudian PT Sangga Cipta Perwita melakukan upaya keberatan atas Putusan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 01/PDTKPPU/2014/PNJAKTIM menolak upaya keberatan tersebut pada 18 September 2014.

PT Sangga Cipta Perwita pun mengajukan permohonan kasasi pada 5 Januari 2022.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon

Maling Tewas Ditusuk Pemilik Toko di Tanjungpinang Ternyata Pelanggan

21 November 2023 - 13:06 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

2 Kg Sabu Temuan Nelayan di Perairan Takong Hiu Dimusnahkan

21 November 2023 - 10:54 WIB

IMG 20231121 093512 11zon

Maling di Tanjungpinang Tewas Ditusuk Korbannya

19 November 2023 - 08:22 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Rekontruksi Pembunuhan Waria di Tanjungpinang, Pelaku Sempat Sodomi Korban Saat Sudah Tak Bernyawa

14 November 2023 - 10:39 WIB

IMG 20231113 WA0017 11zon
Trending di Hukum Kriminal