Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial AY tersebut ditangkap di Jalan MT Haryono, Tanjungpinang.
Saat hendak ditangkap, AY, sempat melarikan diri dan melawan hingga polisi melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, menyampaikan dari pengakuan sementara pelaku sudah melakukan aksi curnamor di 3 lokasi.
Namun demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengakuan pelaku tersebut.
“Sementara ini, pelaku mengaku bekerja sendiri,” ungkapnya di lokasi penangkapan, Senin (25/9).
Menurut Freddy, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
“Pelaku ini juga merupakan residivis atas kasus yang sama,” katanya.
Ia mengimbau, kepada warga yang mengalami tindak kejahatan curanmor dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.