Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi mencopot Hasan dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Pencopotan tersebut sesuai dengan surat keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.31125 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Dalam surat tersebut, Mendagri sekaligus mengangkat Asisten III Pemprov Kepri, Andri Rizal Siregar menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang menggantikan Hasan.
Diketahui, Hasan yang saat ini masih menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Selain Hasan, polisi telah menahan dua tersangka lainnya. Yakni, Muhammad Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budi (honorer) sebagai juru ukur tanah. Kasus pemalsuan surat tanah ini dilakukan saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.