Aktivitas masuknya barang-barang diduga ilegal saat ini marak terjadi di wilayah Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau.
Lewat jasa kapal-kapal kayu berkedok โekspedisiโ, berbagai barang campuran itu dapat dengan mudah masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di sepanjang pesisir Karimun.
Berdasarkan informasi, barang-barang tersebut umumnya diangkut dari wilayah Batam menggunakan kapal-kapal kayu untuk menuju ke Karimun.
Salah satu aktivitas ini bisa dilihat di kawasan Kolong, Karimun. Setiap hari kapal-kapal pengangkut barang-barang paket seperti kasur, bahan bangunan, kebutuhan logistik hingga barang campuran lainnya hilir mudik.
Baca Juga
Menurut kabar beredar, bahwa khusus di kawasan Kolong, bisnis itu terafiliasi dengan salah seorang pengusaha konvensional berinisial AN.
Kuat dugaan, aktivitas bongkar muat barang-barang yang diduga โmenghindari pajakโ itu dilakukan secara tertutup. Di Karimun, pengusaha yang menggeluti bisnis ini pun relatif banyak.
โBegitu tiba di Karimun, barang-barang yang diangkut dengan kapal kayu itu biasa langsung di bongkar,โ ujar salah seorang sumber kepripedia.
Setelah proses bongkar muatan dilakukan, barang-barang yang disinyalir tanpa dokumen kepabeanan itu akan ditempatkan di sebuah gudang penyimpanan.
โSetelah dirasa aman baru barang-barang itu didistribusikan ke konsumen yang menggunakan jasa ekspedisi itu,โ katanya.
Perlu Pengawasan Serius Aparat Terkait
Bisnis jasa ekspedisi yang begitu kentara ini tentu memerlukan tindakan tegas aparat terkait. Dalam hal ini, leading sektor yang paling mendominasi adalah aparat Bea Cukai.
Sebab, selain dapat merugikan negara pada sektor pajak, khusus dalam hal bea masuk, pada bisnis ini juga akan merusak stigma Kabupaten Karimun atas maraknya praktik-praktik serupa.
Apalagi barang-barang yang dibawa berasal dari kawasan perdagangan bebas (FTZ). Hal ini tentu bertolak belakang dengan kebijakan pemberlakuan FTZ sebagai upaya mendorong laju perekonomian di wilayah tertentu.
โSementara Karimun bukan wilayah dominan FTZ, hanya beberapa kawasan saja. Sementara beroperasinya kapal-kapal itu tidak masuk dalam kawasan FTZ,โ katanya.
Bea masuk yang dapat diperoleh dari aksi-aksi ini sebagai pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi institusi yang memungut bea masuk ini.
ย