Sejumlah restoran di Kota Batam didatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam karena masih menunggak pajak daerah.
Hal ini upaya Bapenda Batam untuk mengejar pendapatan daerah di sektor restoran pada tahun 2023 ini. Menurut data mereka, pajak restoran baru terkumpul Rp 116,9 miliar atau 76,62 persen dari target Rp 152,6 miliar.
Sebelumnya sejumlah wajib pajak sudah diingatkan untuk membayar kewajibannya. Namun, sejumlah wajib pajak tak menggubris peringatan hingga membuat petugas langsung datang ke lokasi tempat usaha atau restoran yang tidak taat pajak.
“Sejumlah restoran sudah kami datangi di Grand Mall Batam. Ada beberapa yang sudah kami ingatkan melalui surat sebelumnya namun tak digubris,” ujar Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, Rabu (6/12) dilansir media center Batam.
Karena dinilai tidak kooperatif, pihak Bapenda langsung menempelkan stiker dan juga memasang spanduk pemberitahuan terkait kewajiban restoran terkait mengenai pembayaran pajak.
“Kami memasang stiker dan spanduk berisi peringatan atau teguran bagi wajib pajak yang menunggak,“ ungkap Azmansyah.
Setidaknya di lokasi Grand Mall Batam, terdapat lima restoran yang dilayangkan teguran.
“Kalau restoran lain tidak kami pasang stiker dan spanduk karena kooperatif dan berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak mereka,” ujarnya.
Ia berharap, dengan upaya ini, wajib pajak segera melunasi tunggakan dan pendapatan asli daerah dari sektor restoran bisa terealisasi.
“Ini juga merupakan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah. Dan kami berharap wajib pajak bisa melunasi sesuai waktu yang sudah ditentukan,” katanya.