Sejumlah swalayan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, didapati masih menjual minyak goreng merek Minyakita dengan kondisi takaran tidak sesuai.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun, Senin, 10 Maret 2025.
Hasil pengukuran langsung terhadap beberapa kemasan minyak goreng 1 liter merek Minyakita menunjukkan terdapat kekurangan volume 10 ml hingga 20 ml dibanding label yang tertera di kemasan.
โAda beberapa volume yang kita temukan Minyakita tidak sesuai. Itu ada 20 ml, jadi memang tidak sampai 250 ml seperti yang viral belakangan ini,โ ucap Plt Kabid Perdagangan, Vandarones Purba.
Baca Juga
Adapun dua produsen minyak goreng merek Minyakita yang ditemukan yaitu PT Musim Mas Batam dan PT Adhitya Serayakorita Dumai.
Selain volume minyak yang tidak sesuai, petugas juga menemukan adanya harga jual Minyakita kemasan 1 liter di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Di mana beberapa toko swalayan masih menjual Minyakita untuk kemasan 1 liter di harga Rp 16.500. Sementara berdasarkan ketentuan HET harga jual sebesar Rp 15.700.
โKita minta distributor langsung menjual sesuai HET untuk menghabiskan stok. Kita tegaskan, kalau dia tidak sanggup jual sesuai HET maka jangan dijual,โ tegasnya.
Baik temuan harga maupun takaran yang tidak sesuai ini, selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kepri dan Kementerian Perdagangan RI.
โHasil dari temuan hari ini kita akan sampaikan ke Provinsi dan Menteri Perdagangan, kita akan sampaikan semua,โ terangnya.