Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 31 Okt 2022 12:08 WIB

Naik, Segini Besaran Honor KPPS, PPS, dan PPK di Pemilu 2024


					Petugas KPPS di Karimun di Pemilu 2019. Foto: Khairul S/kepripedia.com Perbesar

Petugas KPPS di Karimun di Pemilu 2019. Foto: Khairul S/kepripedia.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan honor bagi anggota badan ad hoc pada Pemilu 2024 mendatang naik.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan, Hal ini sejatinya sudah disahkan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

“Surat dari Kemenkeu sudah ada, bahwa permohonan kami atas kenaikan honor untuk tingkat ad hoc yakni PPS, PPK, dan KPPS naik dari pemilu 2019 lalu,” ujarnya di Karimun, Minggu (30/10).

Disebutkannya, besaran honor yang akan diterima pada tingkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tertinggi yakni sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rp 1,5 juta. Lalu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rp 2,5 juta.

“Sedangkan untuk KPPS pada pemilu lalu dari Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, perekrutan terhadap petugas pada tingkatan itu juga akan dilaksanakan dengan lebih selektif mengacu pada peraturan KPU yang saat ini sedang disusun.

“Peraturan sedang kita susun, berharap nanti ada kerjasama antara KPU kabupaten/kota bersama Pemda, termasuk Karimun nantinya dalam hal perekrutan,” ungkapnya.

Kerjasama tersebut, kata Betty, termasuk dalam bentuk penerapan sistem pemeriksaan kesehatan terhadap petugas untuk semua tingkatan ad hoc nantinya.

“Soal mengecek kesehatan, setidaknya pemeriksaan dasar agar nanti penyelenggaraan pada ujung tombak di lapangan itu jauh lebih baik,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, syarat dan ketentuan petugas PPS, PPK, dan KPPS harus memiliki batas usia minimum 17 tahun dan maksimum 55 tahun.

“Kita juga masih merancang ini dan sedang di harmonisasi di Kemenkumham. Ini yang nanti menjadi dasar hukum temen-temen melakukan rekrutmen,” tutupnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Respons TPP ASN di Karimun Lambat Cair, Ansar Ahmad Ungkap Alasan Ini

12 Oktober 2024 - 14:33 WIB

IMG 20240106 WA0013 11zon

Kecelakaan Maut, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil Box di Costal Area Karimun

10 Oktober 2024 - 12:56 WIB

IMG 20241010 WA0049 11zon

Pemda Karimun Pastikan Sisa TPP Pegawai Tetap Dibayarkan

8 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Kantor Bupati Karimun

Iman Sutiawan Resmi Pimpin DPRD Kepri Periode 2024-2029

7 Oktober 2024 - 15:46 WIB

IMG 20241007 WA0029 11zon

Operasi Pengawasan Komoditi, Barantin Patroli Bersama Bea Cukai di Perairan Karimun

3 Oktober 2024 - 14:14 WIB

IMG 20241003 WA0014 11zon

Pengawasan dan Pelayanan Karantina di Daerah Perbatasan Karimun Diperkuat

2 Oktober 2024 - 16:37 WIB

IMG 20241002 WA0030 11zon
Trending di Warta