Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan honor bagi anggota badan ad hoc pada Pemilu 2024 mendatang naik.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan, Hal ini sejatinya sudah disahkan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 lalu.
“Surat dari Kemenkeu sudah ada, bahwa permohonan kami atas kenaikan honor untuk tingkat ad hoc yakni PPS, PPK, dan KPPS naik dari pemilu 2019 lalu,” ujarnya di Karimun, Minggu (30/10).
Disebutkannya, besaran honor yang akan diterima pada tingkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tertinggi yakni sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rp 1,5 juta. Lalu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rp 2,5 juta.
“Sedangkan untuk KPPS pada pemilu lalu dari Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, perekrutan terhadap petugas pada tingkatan itu juga akan dilaksanakan dengan lebih selektif mengacu pada peraturan KPU yang saat ini sedang disusun.
“Peraturan sedang kita susun, berharap nanti ada kerjasama antara KPU kabupaten/kota bersama Pemda, termasuk Karimun nantinya dalam hal perekrutan,” ungkapnya.
Kerjasama tersebut, kata Betty, termasuk dalam bentuk penerapan sistem pemeriksaan kesehatan terhadap petugas untuk semua tingkatan ad hoc nantinya.
“Soal mengecek kesehatan, setidaknya pemeriksaan dasar agar nanti penyelenggaraan pada ujung tombak di lapangan itu jauh lebih baik,” terangnya.
Selain itu, syarat dan ketentuan petugas PPS, PPK, dan KPPS harus memiliki batas usia minimum 17 tahun dan maksimum 55 tahun.
“Kita juga masih merancang ini dan sedang di harmonisasi di Kemenkumham. Ini yang nanti menjadi dasar hukum temen-temen melakukan rekrutmen,” tutupnya.