Pemilihan Umum 2024 untuk DPRD Kabupaten Lingga sudah melewati tahapan rekapitulasi pleno terbuka. Tahapan yang digelar di ruang pertemuan KPU Lingga pada 28-29 Februari itu mengesahkan penetapan hasil perolehan suara.
Dilihat dari Keputusan KPU Kabupaten Lingga nomor 230 tahun 2024, partai Nasdem meraih suara terbanyak disetiap Daerah Pemilihan (Dapil). Secara akumulatif dari 4 Dapil, NasDem unggul jauh dari parpol lainnya dengan total 21.468 suara.
Baca: Hasil Lengkap Perolehan Suara Pemilu DPRD Kabupaten Lingga 2024
Disusul Golkar dengan total 8.240 suara, Perindo 6.667 suara , dan Demokrat 6. 298 suara.
Baca Juga
Meski demikian, untuk menetapkan caleg yang akan menduduki kursi DPRD Lingga nantinya masih menunggu tahapan Pemilu berikutnya.
โUntuk penetapan caleg terpilih sebagai anggota DPRD masih menunggu proses selanjutnya. Mungkin setelah sengketa di Mahkamah Konstitusi,โ beber Ketua KPU Lingga Ardhy Aulia.
Meski demikian berdasarkan keputusan KPU tersebut, kepripedia menganalisis perolehan suara para caleg untuk menduduki kursi DPRD Lingga periode 2024-2029 mendatang.
Jumlah Kursi dan Metode Hitung
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui, pada pemilu 2024 ini ada tambahan kursi untuk DPRD Lingga yakni menjadi 25 kursi terdiri dari 4 Dapil yakni:
Dapil 1 (Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur, dan Selayar) sebanyak 8 kursi;
Dapil 2 (Senayang, Katang Bidare, Temiang Pesisir, dan Bakung Serumpun) sebanyak 5 kursi;
Dapil 3 (Singkep dan Singkep Pesisir) sebanyak 7 kursi;
Dapil 4 (Singkep Barat, Singkep Selatan, dan Kepulauan Posek) sebanyak 5 kursi.
Baca: Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Lingga Bertambah di Pemilu 2024
Adapun metode perhitungan suara dan konversi menjadi perolehan kursi merujuk Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu. Jumlah perolehan kursi DPR di setiap dapil ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Mengutip hukumonline, UU Pemilu menerapkan Metode Sainte lague untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Metodeย sainte lagueย menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya.