Unit Reskrim Polsek Lubuk mengamankan tiga pelaku pencurian Ruko kosong Happy Garden, blok O No 86 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, mengatakan tiga pelaku berinisial AS, 37, WS, 41, dan WR, 34. Ketiganya tertangkap tangan oleh pemilik ruko dan warga setempat pada Rabu (16/3) kemarin.
“Korban saat itu datang ke Ruko dan melihat kunci gembok sudah rusak. Lalu pergi mengganti namun mendapati tiga pelaku di dalam,” ujar Kompol Budi dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (18/3).
Dijelaskannya, korban merasa kaget dan sontak teriak hingga mengamankan tiga pelaku bersama sekuriti dan warga sekitar.
Saat diamankan warga pelaku tengah mengambil kabel instalasi ruko tersebut.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 dan membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
“Hari itu juga dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta menangkap pelaku,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu lembar nota lighting tanggal 10 November 2021 dengan total harga sebesar Rp. 3.000.000, juta. Serta 20 meter kabel instalasi listrik dan gunting pemotong kabel warna oranye.
Budi menambahkan, pihaknya sebelumnya juga telah mengamankan satu pria yang mencuri kabel. Modus serupa pelaku menyasar rumah kosong atau ruko.
Berkaca di kasus ini, Ia menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan. Selalu gunakan kunci gembok hingga CCTV.
“Jika meninggalkan rumah agar dapat melaporkan ke tetangga atau RT dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan,” pesan dia.
Untuk mempertanggung jawab perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.