Seorang guru berinisial ML (47) di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap belasan murid.
Terungkapnya kasus ini setelah salah satu korban melapor kepada salah satu guru lainnya perihal pelecehan seksual tersebut
โKemudian diberitahukan kepada orang tua murid tersebut hinga kasus ini dilaporkan ke kepolisian,โ ungkap Kapolres Karimun, AKBP Toni Pantano, Rabu (3/7).
Dijelaskan, korban adalah murid laki-laki berusia 12 tahun. ML melakukan perbuatan menyimpang tersebut disela-sela jam pelajaran.
Baca Juga
โKorban diimingi dengan nilai tinggi. Ada juga memanggil korban ke UKS, dengan alasan akan diterapi,โ jelasnya.
Dari keterangan ML, ada 11 orang siswa yang menjadi korban perbuatan amoralnya tersebut.
โKorban sebenarnya ada 11 orang, namun yang bisa memberi keterangan ada lima korban. Mungkin sisanya karena ada pertimbangan psikis,โ jelasnya.
AKBP Toni menyebutkan, para korban akan dilakukan pemulihan psikis. Pihaknya bekerja sama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sedangkan pelakuย dijerat pasal 82 ayat 1,2, dan 4 undang-undang Nomor 11 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.