Oknum Guru SD di Kundur Karimun Lakukan Pelecehan 11 Siswa Laki-laki

Seorang guru berinisial ML (47) di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap belasan murid.

Terungkapnya kasus ini setelah salah satu korban melapor kepada salah satu guru lainnya perihal pelecehan seksual tersebut

ADVERTISEMENT

โ€œKemudian diberitahukan kepada orang tua murid tersebut hinga kasus ini dilaporkan ke kepolisian,โ€ ungkap Kapolres Karimun, AKBP Toni Pantano, Rabu (3/7).

Dijelaskan, korban adalah murid laki-laki berusia 12 tahun. ML melakukan perbuatan menyimpang tersebut disela-sela jam pelajaran.

โ€œKorban diimingi dengan nilai tinggi. Ada juga memanggil korban ke UKS, dengan alasan akan diterapi,โ€ jelasnya.

Dari keterangan ML, ada 11 orang siswa yang menjadi korban perbuatan amoralnya tersebut.

โ€œKorban sebenarnya ada 11 orang, namun yang bisa memberi keterangan ada lima korban. Mungkin sisanya karena ada pertimbangan psikis,โ€ jelasnya.

AKBP Toni menyebutkan, para korban akan dilakukan pemulihan psikis. Pihaknya bekerja sama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sedangkan pelakuย  dijerat pasal 82 ayat 1,2, dan 4 undang-undang Nomor 11 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot